Tapanuli Selatan – Entah apa yang dibenak oknum Kepling IV Roncitan N yang kesempatan melakukan dugaan pungli (pungutan ilegal) kepada warga yang memiliki lahan untuk pengurusan dokumen program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Dari keterangan salah salah seorang warga yang terkena ulah nekat oknum Kepling N ini, mengatakan bahwa dirinya bersama warga lain dipungli oknum Kepling N ini dengan mengatakan pengurusan dokumen kepemilikan tanah dalam Program TORA.
“Kami dikutip bervariasi bang, katanya untuk pengurusan dokumen kepemilikan tanah, nilainya bervariasi sesuai dengan luas kepemilikan tanah atau kebun,” kata warga yang tak mau disebut namanya ini kepada media, Senin (29/7/2024).
Yang anehnya lagi, tindakan oknum Kepling yang telah melanggar hukum ini, tak segan-segan meminta kepada warga dengan menyodorkan format milik Lingkungan IV Roncitan Kelurahan Pardomuan
“Kami disuruh isi format yang disodorkan oknum Kepling, kemudian kami dikutip dananya bervariasi,” cetusnya lagi.
Mendapat laporan warga terkait ulah oknum Kepling N ini, Tim media wartawan mencoba menghubungi Lurah Pardomuan via telepon seluler, Rabu (31/7/2024) pagi. Kepada tim, Lurah mengatakan belum mengetahui hal tersebut, dan berjanji akan menanyakan nantinya kepada oknum Kepling N, terkait adanya pungli dalan program TORA ini.
“Nanti saya akan tanyakan dulu kepada oknum Kepling N ya, dan saya akan hubungi balek, karena saya ada tamu dari Dinas Kehutanan,” kata Lurah dari seberang telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, jawaban dari Lurah Pardomuan tak kunjung ada.
Untuk memastikan hal program TORA yang berjalan di Kecamatan Angkola Selatan, Tim media wartawan mengkonfirmasi ke UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan KPH wilayah X Provinsi Sumut Dari salah seorang pegawai Kantor tersebut, berhubung Kepala UPTD tak ada ditempat, menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui apakah program TORA sudah berjalan di Kecamatan Angkola Selatan.
“Saya belum mengetahui pak, program TORA ada disana,” tuturnya.
Bahkan salah seorang staf Kantor UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan KPH wilayah X Provinsi Sumut inisial M, tak mengerti apa itu TORA, namun dirinya bersama rekannya yang lain sering turun ke lokasi di Kecamatan Angkola Selatan.
Untuk hal ini, diminta, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumut, pihak Kepolisian agar turun tangan melakukan pengungkapan kasus pungli yang terang – terangan ini karena membawa nama baik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumut.(Tim).