spot_img
spot_img
spot_img

Kepsek SMAN 1 Panai Hilir Labuhanbatu Di Demon Garpuh

- Advertisement -
Labuhanbatu-Kepsek SMAN 1 Panai Hilir Labuhanbatu di demon, Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Hukum (GARPUH) geruduk Kantor UPT Kacabdis VII Provinsi untuk Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Bupati Labuhanbatu, Jum’at (08/03/2024)

Koordinator lapangan Edi syahputra Ritonga, mengatakan tindakan Kepsek SMAN 1 Panai Hilir, terhadap salah satu siswinya berinisial KM (16), tidak dapat di pandang sebelah mata. Karena Negara menjamin pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia

“Siswi tersebut disuruh pulang dengan alasan karena tidak membayar hutang uang pakaian olahraga dan hutang uang SPP selama 3 bulan, dengan nada tidak enak dari Kepsek SMAN 1 Panai Hilir itu,” sebut Edi syahputra Ritonga

Walau ibu korban langsung datang kesekolah untuk meminta tolong terkait kejadian anaknya. Sampai disekolah terjadi cekcok antara ibu korban dan kepala sekolah.

“Atas kejadian tersebut, sianak merasa trouma dan takut untuk bersekolah kembali, sehingga memilih mengurung diri dirumah dan tidak bersekolah selama 3 hari,” ujar Edi

Lanjut kata Edi mahasiswa Fakultas hukum itu, Tindakan kepsek dinilai suatu perbuatan Bullying sesuai pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Bullying di lingkungan Sekolah Pada pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak disebutkan:

1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan atau masyarakat. Bukan hanya sampai disitu, tindakan kepsek juga telah mencoreng dunia Pendidikan terkhusus di Kabupaten Labuhanbatu.

“Ironisnya lagi, Kepsek tersebut sudah pernah bermasalah disekolah lain yang ia emban. Maka dari itu kami yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Hukum,” lanjut Edy

“Selain itu kami juga heran, Koq bisa inisial SI menjadi Kepala sekolah SMAN 1 Panai hilir? Sebab, disekolah lain juga semasa ia belum dimutasi, juga meninggalkan masalah, yakni dugaan pungli terhadap anggotanya guru honorer terkait pencalonan P3K,” jelas Edy di depan Kantor dispen Provsu di Cab Labuhanbatu itu

Selain itu kata Edy, beliau juga viral menampar muridnya gara gara tidak memakai topi dan dasi. Perlu juga itu diperiksaan kejiwaannya

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini