Kembali Jalani Sidang, PH Minta Okor Ginting Dibebaskan

1117
Sidang
Langkat- Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar secara terbuka dipengadilan Negeri (PN) Stabat, Jumat (03/09/21).

Sidang ini dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan sebagai tanggapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Okor Ginting 3 Bulan dan Rasita Br Ginting dituntut 4 Bulan serta Pardianto dituntut 5 Bulan Tahanan.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH yang digelar diruangan Candra,Kuasa Hukum Okor Ginting Minola Sebayang SH.MH dan partner dalam isi pledoi,meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan JPU,menurut kuasa hukum,Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs tidak terbukti bersalah.

“Menyatakan bahwa dakwaan pasal 335 yang dijalani Okor Ginting Cs yang dituntut JPU dinyatakan tidak terbukti, jadi kita minta terdakwa dibebaskan,”Ucap Minola Sebayang kuasa Hukum Okor Ginting di PN Stabat, Jumat (03/09/21).

Selanjutnya,dalam isi pledoi atau Nota pembelaan,kuasa hukum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertanyakan SOP penangkapan Okor Ginting dan juga surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat untuk melakukan penyidikan melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap Susilawati Br Sembiring atas dugaan kesaksian palsu dalam persidangan.

“Dari bacaan pledoi atau Nota pembelaan kami,terdakwa Okor Ginting harus dibebaskan,dalam persidangan sudah kita dengarkan dan beberapa keterangan saksi juga sudah dihadirkan,dua alat bukti juga sudah berikan,itu tidak ada berkaitan dengan pasal 335,karena peristiwa hukumnya ibu ibu mungkin tersinggung karena berbahasa marah marah,menurut saya hal yang wajar kalau ibu ibu tersinggung,tapi ini kan mungkin ada penyebabnya,”pungkas Minola Sebayang.

Selanjutnya,setelah Kuasa Hukum membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan,Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH menutup sidang dan dilanjutkan pada hari Jumat mendatang pada Tanggal (10/09/21) pukul 09.00 Wib. (S.Turnip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini