Kecelakaan Bus Bintang Utara dengan L 300 Belum Ada Yang Bertangung Jawab, Dimana Penegak Hukum?

1804
Bintang Utara
Labuhan Batu- Tabrakan Bus Bintang Utara BK 7508 UA dengan Mobil mini bus L300 BK 8893 YE yang terjadi di simpang Suka Jadi, Desa Damuli Pekan, Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal (20/5/21) sekira pukul 05.00 wib, masih menyisakan misteri dan luka bagi korban pemilik mini bus L300, Gembira Sihotang. Pasalnya korban tabrakan tersebut belum mendapatkan haknya sebagai korban Lakalantas tersebut.

Seperti halnya diceritakan Gembira Sihotang kepada media bahwa Bus Bintang Utara yang datang dari arah Rantau Parapat menuju Medan melaju dalam kecepatan tinggi, serta menyalip kendaraan tiga sekaligus yang ada di depannya.

Alhasil mobil pribadi (Avanza-red) yang datang dari arah berlawanan pada jalur kiri sontak saja mengerem mendadak. Melihat mobil Avanza yang mengerem secara tiba – tiba, mobil mini bus L300 tepat dibelakangnya membanting stir ke kanan. Disaat yang bersamaan Bus Bintang Utara dengan kecapatan tinggi menghantam bagian sisi kiri mini bus L300 yang dikemudikan Gembira Sihotang.

Bintang Utara
Mobil L 300 yang ringsek setelah di hantam bus Bintang Utara

“Saat itu saya pilih banting stir kekanan karena ke kiri itu jurang, kalau ke kanan itu ada jalan menuju perkampungan” imbuhnya.

Satu keluarga dalam peristiwa itu, yang ada dalam mini bus L300 pun terpaksa dilarikan warga kerumah sakit akibat luka serius pada sisi sebelah kiri kepala korban yang mengalami pendarahan hebat.

Dari lokasi, warga yang berada dalam masjid yang melaksakan sholat ikut berhamburan menyaksikan kejadian tersebut, serta menggotong korban untuk dilarikan ke rumah sakit.

Saksi dilokasi menyebutkan Bus Bintang Utara kerab ugal – ugalan jika melintas di lokasi tersebut.

” Iya pak kalau di jalur lintas ini kalau malam harus extra hati-hati, karena Bus disini kencang – kencang, dan sudah sering tabrakan di daerah ini ” ungkap warga.

Selang beberapa minggu pasca insiden Lakalantas terjadi petugas Kepolisian yang menangani perkara tersebut AIPTU Wandra menghubungi korban yakni pemilik mini bus L 300, dalam pembicaraan tersebut AIPTU Wandra menyuruh dan mendesak korban Gembira Sihotang untuk meminta maaf serta mengganti seluruhnya kerusakan Bus Bintang Utara itu.

Menanggapi itu korban pun menjadi bingung, pasalnya sebelumnya utusan Bus Bintang Utara sudah datang kerumah korban seraya menyarankan untuk berobat ke Rumah Sakit yang memadai guna mendapatkan perawatan kata dia.

“Luka akibat Lakalantas belum pulih, biaya perobatan tak di tanggung jawabi, tiba – tiba oknum Polisi bilang aku bayar kerusakan Bus Bintang Utara dan meminta maaf” sebutnya saat di hubungi awak media, Kamis (03/06/2021).

Lantas sejumlah pihak pun menilai petugas Kepolisian Lalulintas Labuhan Batu yang menangani perkara tersebut di duga sudah tidak membela warga sebagai korban yang terkena musibah itu. Pasalnya di duga Aiptu Wandra yang menangani perkara tersebut malah menyarankan agar pihak korban (Gembira Sihotang) untuk meminta maaf kepada pihak Bus Bintang Utara seraya menanggung jawabi biaya kerusakan mobil bus Bintang Utara itu.

Mendengar serangkaian kronologis tersebut  bahwa diduga kuat Petugas yang menangani perkara ini sudah tidak netral dan terkesan ada main mata dengan pihak Bus Bintang Utara.

Disinyalir tanpa adanya gelar perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan saksi, maupun korban, petugas sudah menyimpulkan bahwa Gembira Sihotang sebagai Tersangka dalam kasus ini.

“Saya sekeluarga masih sekarat pak dan di rawat di rumah sakit , boro -boro di olah TKP” sebutnya.

Sejumlah pihak pun menuding kasus ini terlalu prematur, dan terkesan dipaksakan oleh Petugas yang menangani perkara ini untuk menjadikan Gembira Sihotang sebagai tersangka. Ada apa dengan oknum Petugas Kepolisian dengan Bus Bintag Utara? Hanya Tuhanlah yang tau, Sejumlah pihak menilai hal ini sudah bertentangan dengan instruksi Kapolri yang menciptakan Porli yang PRESISI. Hal ini pun sudah dianggap menciderai rasa keadilan pungkas korban. Pasalnya bukan hanya kerugian materil yang dialami korban, melainkan nyawanya pun sudah terancam akibat musibah tersebut.

Seperti halnya yang tertuang dalam peraturan Kapolri No.15 Tahun 2013 pada pasal 1 dan 4 menyebutkan :
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disebut TKP adalah tempat di mana suatu kecelakaan lalu lintas terjadi atau tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan/atau saksi dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut dapat ditemukan. Apakah aturan Kapolri yang dua pasal ini sudah dipedomani?

Dikonfirmasi terpisah AIPTU Wandra yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa tidak ada menyuruh korban untuk meminta maaf, hanya saja AIPTU Wandra menyampaikan apa yang dikatakan Direksi agar disampaikan kepada Korban.

“Bukan saya yang mengatakan harus minta maaf Lae tapi saya menyampaikan apa yang dikatakan oleh Direksi agar di sampaikan ke pada beliau” jelasnya.

Pun halnya ketika dikonfirmasi hal ini kepada Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan menurutnya bahwa hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi – saksi bahwa pengemudi Pick Up lah sebagai tersangka kata Deni. Dan ia pun menyarankan jika yang bersangkutan keberatan agar ditempuh upaya hukum ujarnya. (Tara/red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini