Labuhanbatu-Dua residivis kasus narkoba berhasil diringkus Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, di kediamannya teparnya di Perum Puri Block C nomor 55 Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (14/07/2023) demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, Sik.,Mik, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi, SH.
Menurut Kasat Res Narkoba tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap dua residivis kasus narkona, yakni PP alias WK (30 tahun), warga Perum Puri, Block C nomor 55, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, ditempat kediaman terduga bersama rekannya IJ
“Personil kita mengamankan dua residivis, salah satunya yaitu PP alias WK, tim kita menyita 5 (lima) buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,37 gram netto. Kemudian, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong,1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) unit telepon selular (HP) merk Realmi dan Vivo,” ungkap Kasat Narkoba
Selain itu kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, turut diamankan uang tunai senilai Rp 2.240.000 (dua juta dua ratus empat puluh ribu) diduga hasil penjualan diduga narkoba. Dan keduanya telah diamankan di Rutan Mapolres Labuhanbatu, bersama barang bukti yang diamankan
“Pengakuan pelaku PP alias WK, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari IJ alias Baim, dan hasil penjualannya disetor ke IJ alias Baim ini, hal ini terbukti dari beberapa slip transferan ke rekening Baim, yang tersimpan di telepon selular milik tersangka WK. Dan terdapat juga beberapa komunikasi berupa chat tentang transaksi narkoba,” tambah Kasat Narkoba
Selain itu Kasat menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat, yang gerah akan peredaran narkotika di Labuhanbatu khususnya di Rantau Prapat dan atas dumas itu, Kapolres Labuhanbatu langsung memerintahkan Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, bersama Kanit Idik I, Ipda Lambok Siringo-ringo dan Kanit Idik II, Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Kamis (06/07/2023) lalu.
“Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap PP alias WK (30 tahun), warga Perum Puri, Block C nomor 55, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditempat kediamannya dan rekannya IJ, ke dua nya merupakan residivis kasus narkoba”, ucap Roberto Sianturi, Jumat (14/07/2023) pagi.