Tapanuli Selatan – Kasus pengancaman seorang petani sawit Rahmad Romadon Siregar (33) usai pulang dari ladang sawitnya berujung damai setelah dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru Bripka Alex Panjaitan, Babinsa dan Kepala Lingkungan.
Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak, SH menceritakan awalnya, salah seorang petani sawit Rahmad Romadon Siregar warga Lingkungan I, Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel pada Selasa malam (21/3/2023) diancam oleh DZ (20) warga setempat.
” Petani tersebut, kena ancam sepulang dari Ladang Sawit, persis di Lingkungan II, Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru ,” jelas Kapolsek.
Takut keselamatannya terancam, lantas Romadon melaporkan hal tersebut ke Polsek Batang Toru. Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Alex Panjaitan, SH, dengan Babinsa dan Kepala Lingkungan, mengajak kedua belah pihak untuk duduk bersama guna dimediasi.
“ Kami menyarankan, agar kedua belah pihak berdamai lewat jalur mediasi ,” ujar Kapolsek.
Atas upaya mediasi masalah itu, walhasil kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur perdamian. Keduanya pun sepakat untuk sama-sama menyudahi persoalan tanpa menempuh jalur hukum.
“ Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan ,” imbuh Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas menerangkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kekhilafan DZ. DZ juga mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Romadon dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.(Saragi).