Kasus Pencurian Barang Berharga Di Labuhanbatu Telah Dilimpahkan Polda Sumut

43
kasus
Labuhanbatu-Kasus Pencurian barang berharga dari sebuah gudang di Labuhanbatu yang di laporkan korbannya di Polda Sumatera Utara (Sumut) kini dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, Sik.,Mik, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, Kamis (10/08/2023)

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan terkait laporan Kasus pencurian barang berharga di labuhanbatu, pihaknya telah melimpahkan laporan kasus tersebut diduga dilakukan ARH disebuah gudang di labuhanbatu ke Polres Labuhanbatu.

“Terkait penanganan ARH, Kasus pelaku pencurian barang berharga di sebuah gudang di Labuhanbatu, yang sebelumnya di tangani (Reserse) Krimum sudah kami limpahkan ke Polres Labuhanbatu dan sudah proses lidik,” ujar Sumaryono kepada wartawan

Kata dia, ARH dilaporkan dalam kasus pencurian di Labuhanbatu, sehingga penanganan kasusnya diserahkan ke Polres Labuhanbatu, diduga telah melakukan pencurian terhadap barang berharga dari sebuah gudang di Labuhanbatu. “Barang-barang di gudang,” tambah Sumaryono.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi melalui pesan WA nya mengakui adanya pelimpahan perkara Kasus pencurian dari Polda Sumut yang diduga dilakukan ARH.

“Bulan Juni lalu dilimpahkan dari Polda (Sumut), masih proses bang, masih kami lakukan lidik,” tulis Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, kepada wartawan menjawab konfirmasi wartawan terkait kasus ARH terduga pelaku pencurian tersebut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini