Kasus DBH Dan PBB Kini Korupsi 1 M, Kasasi Ditolak Gema Minta Terdakwa Ditangkap

893
Kasus
Surat Putusan MA terkait penolakan Kasasi terdakwa korupsi pengadaan baju SD anggaran 2016, yang di minta Gema Agar Di Eksekusi
Labuhanbatu Selatan-Sebelumnya Kasus Dana Bagi Hasil (DBH) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), kini Korupsi Rugikan Keuangan Negara Rp 1M Lebih Hampir 2 tahun Kasasi Ditolak MA, Warga Kotapinang Bersama Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Aksi) Rabu (15/09/2021) Minta Ditangkap untuk Kepastian Hukum Terhadap Terdakwa Juli Shabana Siregar Direktur Pengadaan Seragam SD Se- Labusel TA 2016 Belum Ditahan

Kasus DBH Dan PBB Juga menjadi sorotan, Kajari Labuhanbatu Selatan (Labusel ) hingga saat ini belum juga menahan terdakwa Juli Sahbana Siregar bin alm. Rifai Siregar alias Budi Direktur pelaksana pengadaan Pakaian Seragam SD Se-Labusel  Tahun Anggaran (TA) 2016 yang merugikan keuangan negara Rp 1M lebih.

Padahal sudah hampir 2 tahun pria yang akrab disapa Budi itu, kasasinya ditolak Mahkama Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor K921K/PID sus/2019 yang diketok, Kamis 24 Oktober 2019 lalu. Karena itu, banyak warga Kotapinang bersama Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Aksi) Labusel berharap Kejagung bersama Kejatisu dan Kajari Labusel segera memberikan kepastian hukum

“Kami Warga Kotapinang Bersama Gema Aksi Minta Kepastian Hukum terhadap Juli Sahbana Siregar alias Budi yang sudah ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Labusel sebagai terdakwa dalam kasus pengadaan pakaian seragam sekolah SD Se- Labusel TA 2016 yang merugikan keuangan negara Rp. 1Milyar lebih agar di tindak,” sebutnya

Selain itu beberapa orang warga Kotapinang dan anggota Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Aksi) Labusel, Petrus Aritonang, Juanda Nababan, Saidi dan Juhri menegaskan
“Harusnya Kejagung bersama Kejatisu dan Kajari Labusel segera memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa Juli Sahbana Siregar yang telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan pakaian seragam SD se-Labusel tahun 2016”, tegasnya

Kajari Labusel, Ali Napiah Saragih SH.,MH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, belum menerima informasi terkait penolakan kasasi, Juli Sahbana Siregar. “Belum ada diterima salinan putusan dari MA Lae,” jawab Kajari.

Sebelumnya salah satu media Jumat (10 September 2021) memberitakan, hakim Mahkama Agung menolak kasasi Juli Sahbana Siregar Bin alm. Rifai Siregar alias Budi tetap dihukum penjara terkait kasus korupsi pengadaan seragam SD Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2016.

Putusan rapat musyawarah Majelis Hakim, 24 Oktober 2019 diketuai Majelis Dr. Salman Luthan, SH, MA dengan anggota Prof Dr. Abdul Latif, SH, MA, Prof Dr, Muhammad Askin, SH dan panitra pengganti Rozi Yhon Ronald, SH, MH.
Putusan dengan Nomor K921K/PID sus/2019 itu diketok, Kamis tanggal 24 Oktober 2019.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan pemohon kasasi II/Terdakwa Juli Sahbana Siregar alias Budi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan seram SD se Kabupaten Labusel 2019.

Kasus lain yang menjadi sorotan masyarakat di Labusel adalah soal kepastian hukum terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) , tersangka WAT yang hingga kini diketahui belum juga ditahan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Diresskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi, Ronny Samtana membenarkan telah menetapkan tersangka Bupati Labuhanbatu Selatan berinisial WAT. Orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Labusel ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi DBH dan PBB Tahun 2013-2015 senilai Rp. 1,9 Milyar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini