Kasus Curi Berondolan Sawit, Polsek Padang Bolak Ikuti Sidang di PN Sidimpuan

7
Sawit
Personel Polsek Padang Bolak saat ikuti sidang kasus pencurian berondolan buah sawit.
Padang Lawas Utara – Penyidik Polsek Padang Bolak dalam penuntasan kasus pencurian buah sawit terus mengawal hingga tuntas sampai mengikuti agenda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pencurian berondolan buah sawit, Jumat (21/05/2024) sore.

Penyidik Polsek Padang Bolak mengawal kasus pencurian berondolan buah sawit dalam sidang Tipiring yang berlangsung di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung, SH, Sabtu (22/06/2024) pagi memaparkan, bahwa adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah, Aris alias Lek Tangkang.

Di mana, kata Kapolsek, peristiwa pencurian berondolan buah sawit ini terjadi pada Sabtu (01/06/2024) sore lalu. Persisnya Divisi IV Blok D 35 Perkebunan PT Tapian Nadenggan (TN) Langga Payung.

“Di Desa Situmbaga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta. Sedangkan yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini adalah pihak PT Tapian Nadenggan,” urai Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung, SH.

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus ini, Majelis Hakim memutuskan vonis 15 hari pidana penjara terhadap terdakwa. Namun, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama sebulan.

Sementara, untuk barang bukti berupa 4 Kg berondolan buah sawit Majelis Hakim memutus untuk mengembalikannya kepada korban. Yaitu PT Tapian Nadenggan Langga Payung. Begitu juga barang bukti sebuah sepeda motor akan dikembalikan kepada terdakwa.

“Selanjutnya, Penyidik akan memberikan surat penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kepada terdakwa dan korban PT Tapian Nadenggan,” tandas Kapolsek.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini