Tapanuli Selatan – Pelaksanaan Operasi Yustisi guna Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada warga digelar Senin pagi (9/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB dipimpin, Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan Iptu.A.Manullang, SH di Jalinsum Padangsidimpuan-Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.
Apel Keberangkatan Personil dipimpin Kasubbag Humas Iptu.A.Manullang, SH menandai pelaksanaan Operasi Yustisi di Halaman Mapolres Tapsel.Kemudian Tim Operasi berangkat menuju Sasaran Operasi Yustisi di Jalinsum Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan.
Sebanyak 122 warga yang melanggar prokes terjaring dari Operasi Yustisi yang dipimpin Iptu.A.Manullang, SH di 6 titik di Kecamatan Batang Angkola.Dari 122 warga tersebut sebanyak 75 warga diberikan sanksi teguran lisan dan 47 warga diberikan sanksi teguran tertulis.
Kasubbag Humas Iptu.A.Manullang, SH menyebutkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid – 19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Tapanuli Selatan.
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19.
Turut dalam kegiatan Kabid Lalulintas Dishub Tapsel Herman Tampubolon dan melibatkan 20 orang personil terdiri dari 10 orang personil Polres Tapsel, 5 orang personil Sat Pol PP dan 5 orang personil Dushub Tapsel.
(Saragih).