Labuhanbatu-Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, dan teamnya tidak pandang bulu, kali ini targetnya diduga mengedarkan Ekstasi jenis baru berbentuk Kapsul, teamnya meringkus RD (48) manager Imbalo, dan anggotanya AK (25) saat berboncengan melintas di JL Binaraga, Kelurahan Siringo – Ringo Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, Selasa (09/02/2021) menerangkan dari kedua tersangka teamnya menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 (dua puluh dua) kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto,
“Tersangka berhasil kita ringkus dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana saat itu RD (48) sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng AK (25) melintas di JL Binaraga Kelurahan Siringo – ringo Rantau Utara, dimana saat dikejar tersangka mencoba kabur dan oleh AK mencoba membuang barang bukti ekstasi,” jelas Kasat Narkoba
Selain itu kasat juga menerangkan awal peristiwa ini, pada Hari Minggu (07/02/2021) Sekira Pukul 01:30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung olehnya, dan didampingi Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan personilnya, meluncur ke lokasi setelah melakukan penyelidikan intensif
“Dan syukur, kita bisa menemukan yang cukup meresahkan masyarakat selama ini, yang tak lain Manager Hiburan Malam IMBALO di Kota Rantau Prapat berinisial RD (48) warga JL Prof Dr. hamka Kelurahan Sioldengan Rantau Selatan, serta seorang anggotanya AK (25) yang mengaku warga Kerinci,” tambah Kasat
Kata Kasat Kemudia selain barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 (dua puluh dua) kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, juga turut menyita 1 (satu) unit handphone merk sony ericsson warna merah,1 (satu) unit handphone android merk oppo warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor motor kawasaki klx warna hitam tanpa nomor polisi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap RD (48) mengaku sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di IMBALO dengan gaji Rp 2,5 Juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di IMBALO dengan fee Rp.10.000 satu butir, sedang AK adalah kaki tangan dari RD, selanjutnya dari keterangan RD dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di JL Padang Bulan Rantau Utara,” kata Kasat
Kemudian jelasnya lagi, diduga U sudah mengetahui penangkapan RD, sehingga sudah kabur duluan, dan Kasat juga menerangkan terhadap tersangka ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam IMBALO
“Kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup AKP Martualesi Sitepu SH.,MH.