Labuhanbatu-Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, bersama Personilnya berhasil meringkus RH (43) yang biasa disapa ASU, atas dugaan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu sabu, di depan kamar mandi SPBU JL A Yani Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan- Labuhanbatu, Rabu (02/12) Sekira Pukul 22:00 Wib
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, menjelaskan terduga RH merupakan warga JL Imam Bonjol Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara-Labuhanbatu, tertangkap dengan kepemilikan narkotika jenis sabu sabu seberat 9,3 Gram netto dan seberat 0,2 Gram netto
“Kedua barang bukti plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu ini, kita amankan melalui personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dalam plastik berbeda, selain itu, team kita juga mengamankan dua buah alat hisap sabu terbuat dari botol minuman plastik,” jelasnya
Selain itu Humas Polres Labuhanbatu juga turut menyita 3 (tiga) Buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) Buah timbangan elektrik, 1 (satu) Buah kotak plastik bertuliskan FIFGROUP warna hitam, dan 3 (tiga) Bungkus plastik klip besar tembus pandang berisikan plastik klip
“RH ini kita amankan saat stay di depan kamar mandi SPBU JL A Yani Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau, dan kita
Juga menduga terduga sedang menunggu pelanggannya, namun tidak memperhatikan jika anggota kita uda siaga,” tambahnya
Humas juga mengungkapkan, penangkapan terhadap RH ini berhasil dilakukan adalah dari hasil penyelidikan selama dua pekan, dan juga turut mengamankan 1 (satu) Unit handphone android merk Redmi warna hitam, serta satu Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BK 2284 YAE dengan Nomor Rangka MH328D20- BAJ589596.
“Dari hasil pemeriksaan RH, yang merupakan ayah 2 orang anak ini mengakui, bahwa sudah menjalani profesi sebagai kurir narkoba selama 2 bulan dengan variasi pengantaran Narkotika sabu yang diedarkannya 1 gram hingga 1 ons dengan gaji yang diterima yaitu Rp.100.000/gram nya,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Humas, menurut penuturan RH kepada penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dirinya mendapat narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut dari seorang laki laki yang bernama A dan K warga Rantau Prapat yang dikenal melalui HP dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika ( umum).
“Terhadap tersangka dilakukan pengembangan mengejar A dan K namun HP tidak aktif diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap RH, dan RH diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009.
(Denni Pardosi)