Kapolres Tapsel Pimpin Pres Release Pengungkapan Dugaan Korupsi Mantan Kades Sorimanaon

361
Kapolres
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menyampaikan penjelasan kasus dugaan korupsi dana desa.
Tapanuli Selatan – Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH memimpin langsung pres release terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa oleh mantan Kades (Kepala Desa) Sorimanaon IMH (49) Kecamatan Angkola Muara Tais Tapsel, Senin (15/8/2022) di halaman Mapolres Tapsel.
Kapolres
Kapolres tunjukkan barang bukti buku rekening.

Dalam paparannya Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menyampaikan kasus dugaan korupsi dana desa ini sesuai dengan Laporan Polisi/A/26/II/2022/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tertanggal 14 Februari 2022.Dan awalnya kasus ini ditangani sesuai dengan laporan dari warga masyarakat kepada Kapolres Tapsel tentang pengelolaan dana desa tahun 2020 yang dilakukan IMH sebagai Kepala Desa pada masa itu.

Kapolres
Barang bukti proyek fisik yang mangkrak.

Kemudian Polres Tapsel bekerjasama dengan pihak APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) melakukan audit keuangan dana desa Sorimanaon.Dan akhirnya ditemukan kejanggalan dan menyebabkan kerugian negara dari pengelolaan dana yang tidak sesuai dilakukan IMH.

” Kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp.741.600.821 dari korupsi dana desa tahun 2020,” ujar Kapolres AKBP Imam Zamroni.

Sambungnya lagi, Tim Polres Tapsel bersama pihak terkait juga turun ke desa Sorimanaon dan menemukan 2 proyek fisik yang mangkrak dan tidak sesuai dengan pekerjaan nya yakni proyek pembangunan Polindes dan Saluran irigasi desa yang tak jadi.

Sementara itu pihak Polres Tapsel menyita beberapa barang bukti diantaranya Buku Rekening dan Rekening Koran, hasil pemeriksaan dari APIP dan bukti fisik/proyek yang tak jadi dilapangan.Kemudian kepada tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Agustus 2022, dan dalam waktu dekat Polres Tapsel akan melimpahkan berkasnya ke pihak Kejaksaan Tapanuli Selatan.

” Tersangka IMH akan dijerat pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terang AKBP Imam.

Turut mendampingi Kapolres Tapsel, Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, Kanit Tipikor Iptu SR.Harahap, SH dan pegawai dari APIP Pemkab Tapsel serta pengacara tersangka IMH.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini