spot_img
spot_img
spot_img

Kapolres Tapsel Paparkan Keberhasilan Jajarannya Ungkap Kasus Narkoba Di Paluta

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Dalam konprensi persnya di Mapolres Tapsel, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH memaparkan keberhasilan jajarannya khususnya Polsek Padang Bolak dan Sat ResNarkoba Polres Tapsel dalam mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Paluta dengan 3 tersangka dan di 2 TKP yang berbeda.
Kapolres
Kapolres Tapsel tunjukkan barang bukti narkoba.

Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dalam konprensi persnya, Kamis sore (30/9/2021) pukul 16.30 WIB menyampaikan kepada awak media Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan 2 LP (Laporan Polisi) yang berbeda.Untuk LP pertama yaitu LP/A/175/IX/2021/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Padang Bolak/Polres Tapsel/Sumatera Utara dengan tersangka TS (41).

Kapolres
Kapolres saat tanyai kepada tersangka ASP dan YN (wanita).

” TS dibekuk unit Reskrim Polsek Padang Bolak Polres Tapsel, Senin (27/9/2021) sekira pukul 18.15 WIB di Dusun Pardamean Nauli Desa Simangambat Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta,” sebut Roman.

Lanjut Kapolres lagi, dari tangan TS yang merupakan warga Dusun Pardomuan Nauli Desa Simangambat Julu ini berhasil disita barang bukti Shabu seberat 98,85 gram.Dengan barang bukti yang disita antara lain 503 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi Shabu seberat 53,97 gram.

14 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi Shabu seberat 44,88 gram.1 unit timbangan elektronik warna hitam, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi plastik klip kecil, 1 bungkus plastik assoy warna biru berisi tissu untuk membungkus Shabu dan 1 buah kursi sofa kecil.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan untuk LP kedua yaitu LP/A/177/IX/2021/SPKT/unit Reskrim/Polsek Padang Bolak/Polres Tapsel/Sumatera Utara tanggal (29/9/2021) dengan dua orang tersangka yakni ASP alias A (30) dan YN (29) yang merupakan seorang wanita.

Keduanya ditangkap usai pengembangan dari tersangka TS, Rabu pagi (29/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB di dalam Cafe Tika di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta.

Dari keduanya ASP yang merupakan warga Desa Pahieme Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah dan YN warga Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat Kecamatan Simangambat Paluta, petugas unit Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil menyita beberapa barang bukti.

Diantaranya 70 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Shabu seberat 4,00 gram, 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisi ganja seberat 4,2 gram, 1 buah bong dari botol minyak kayu putih, 2 buah kaca pireks, 2 buah sendok dari pipet, 1 unit handphone merk Samsung, 2 buah mancis dan uang tunai sebanyak Rp.173.000.

Ke tiganya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 20 tahun dan paling singkat 6 tahun atau denda 1 Milyar rupiah.

Pada kesempatan itu, Kapolres Tapsel mengatakan bahwa peredaran narkoba telah menyentuh kepelosok-pelosok daerah atau desa-desa, sehingga akan berdampak sangat buruk kepada generasi muda.

” Peredaran narkoba sudah sangat membahayakan sekali, karena sudah menyentuh ke pelosok desa,” ujar Kapolres Tapsel.

Dan pihaknya Polres Tapsel sendiri tidak akan main-main dengan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya sampai mengejar pemakai, pengedar dan badar narkoba ke pelosok-pelosok desa di wilkum Polres Tapsel.

Turut mendampingi Kapolres Tapsel dalam konprensi persnya yaitu KBO Sat Reskrim Polres Tapsel Ipda Ahmad Juli Nasution, Kasubbag Humas Iptu Amron Manullang, SH, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi yang mewakili Kapolsek Padang Bolak, Kaurminti Sat ResNarkoba Aiptu Bokar Harahap dan personil Sat ResNarkoba Polres Tapsel.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini