spot_img
spot_img
spot_img

Kapolres Tapsel Hadiri Rakor Satgas Terpadu Penanganan Premanisme Di Kabupaten Tapanuli Selatan

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH hadir dan mengikuti rapat koordinasi (rakor) tentang Kesatuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme di Kabupaten Tapsel. Rakor ini dipimpin langsung Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, SE, Ak, MM, CA pada Selasa (20/5/2025) di Ruang rapat Aula Serasi Lantai III Kantor Bupati Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM mengatakan rapat ini selain dihadiri AKBP Yasir Ahmadi, juga dihadiri Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, SE, Ak, MM, CA,, Kajari Tapsel M, Muda Indra Nasution, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapsel Basid Dalimunthe, SH, Sekda Tapsel Sofyan Adil, Dandim 0212/TS yang diwakili Pabinh.

Lalu Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Oloan Lubis ,SH, Kanit Tipikor Ipda Saad Mardian Harahap, SH, MH, Asisten I Pemkab Tapsel Hamdan Zein, Asisten II Jajang Maman dan para OPD Tapsel.

Rakor tersebut diawali dengan kata sambutan oleh Bupati Tapsel Gus Irawan yang mengatakan kegiatan ini merupakan kesepakatan bersama unsur Forkopimda Tapsel untuk menangani premanisme di Kabupaten Tapsel. Lalu dilanjutkan dengan pengantar dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapsel.

Selanjutnya, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan Satgas Terpadu Penanganan Premanisme ini kiranya dapat mewujudkan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat,

“Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan tidak ada tempat premanisme di wilayah hukum Polres Tapsel,” ucap AKP Maria.

Hal senada juga disampaikan Kajari Tapsel, yang mendukung sepenuhnya penanganan premanisme di Kabupaten Tapsel

Rapat ditandai dengan keputusan Bupati Tapsel tentang susunan personalia Satgas Penanganan Premanisme di Kabupaten Tapsel.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini