spot_img
spot_img
spot_img

Kapolres Tapanuli Selatan Paparkan Kasus Pembunuhan Dan Dukun Cabul

- Advertisement -
Tapsel- Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH memaparkan kasus pembunuhan seorang Ibu rumah tangga Liza Hanum Pohan (30) di Dusun Janji Matogu Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Tapsel dan kasus ” dukun cabul ” di Kecamatan Batang Angkola Tapsel, dalam press release Senin sore (27/7/2020) di Mapolres Tapanuli Selatan.

Dalam press release tersebut Kapolres Tapanuli Selatan menerangkan kepada para kalangan wartawan kronologis kasus pembunuhan yang diawali dengan penganiayaan.Sebelumnya, Jum’at (24/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB  tersangka pembunuhan Ranto Sabar Sihite (40) yang merupakan tetangga korban, memanggil anak korban berinisial L yang melintas di depan rumah tersangka.Namun anak korban tidak menjawab sembari mencibir.Dan pada saat itu tersangka mengatakan kepada anak korban ” dasar celong” namun anak korban terus pergi.

Anak korbanpun mengadu kepada korban (ibunya) sambil menangis karena dikatakan tersangka mata celong.Tak terima anaknya di katakan celong, lantas korban melempar rumah tersangka dengan batu dan mengenai jendela rumah tersangka sambil berkata-kata kasar dan kotor kepada tersangka dengan berulang kali.

Lantas tersangka emosi dan mengambil sepotong kayu ( broti) yang berada di samping jualan minyak dan mendatangi korban.Dan tersangka langsung memukul kepala korban sebelah kiri dan bahagian belakang kepala korban sehingga korban langsung jatuh telungkup dan meninggal di TKP.

Kemudian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Dolok Sanggul di rumah kerabatnya.Dan tak berapa lama tersangka menyerahkan diri di Polres Tapanuli Utara, Minggu malam (26/7/2020)  dan dijemput personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu sepotong kayu atau broti panjang 51 centimeter ukuran 5 x 7 cm yang digunakan untuk memukul korban, sepotong sarung milik korban berlumuran darah, sepotong celana pendek warna hijau merek blancos milik tersangka yang dipakai saat kejadian, sepasang baju korban yang berlumuran darah dan 1 unit sepeda motor Matic Merk Yamaha N-Max tanpa Nomor Polisi yang digunakan tersangka melarikan diri dari TKP ke loket bus di Sadabuan Kota Padangsidimpuan.

Untuk kasus ” dukun cabul” Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa tersangka Yudi Saputra Sembiring warga Kabupaten Rokan Hulu Riau yang berkedok sebagai ahli pengobatan spiritual telah melakukan pencabulan kepada 2 orang korbannya di Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan, namun baru satu orang korban berinisial Melati (17) yang berani mengadukan tersangka dukun cabul ini.

Kejadian kasus cabul ini terjadi Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB di rumah korban di Batang Angkola.Awalnya tersangka Yudi Saputra Sembiring si dukun cabul ini melakukan pengobatan kepada abang korban RM yang sedang sakit.

Melihat tubuh Melati, tersangka dengan modus langsung berkata kepada korban Melati, korban juga ada memiliki penyaki (setan) dan menanyakan apakah korban mau di obati.

” Kau juga ada penyakitmu (setanmu), mau kau di obati !,” ucap Kapolres Tapanuli Selatan menirukan ucapan dukun cabul.

Berhasil menyetubuhi korban Melati pada saat itu, tersangkapun ketagihan dan melakukan perbuatan biadabnya kembali Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB ditempat yang sama.Usai melampiaskan hasrat birahinya, tersangkapun mengancam korban agar jangan memberitahukan kepada siapa-siapa termasuk orang tuanya.

Tertipu dengan dukun cabul, akhirnya korban memberitahukan kepada keluarganya, dan di Minggu (26/7/2020) sekira pukul 04.30 WIB tersangka berhasil di amankan warga masyarakat setempat.Tersangka sempat di hajar dan di bogem mentah warga masyarakat sebelum diserahkan ke Polres Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapanuli Selatan mengatakan akan menjerat tersangka dukun cabul ini dengan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pasal 76 D pasal 81dan pasal 76 E pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dari kasus dukun cabul ini antara lain satu potong baju milik korban bertuliskan FKCO berwarna merah muda dan satu potong rok milik korban berwarna hitam.

Press Release yang dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan ini juga dihadiri Waka Polres Tapsel Kompol.Hamonangan Hasibuan, SH, Kasat Reskrim AKP.Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, KBO Reskrim Ipda.Sucipto, Kanit I Pidum Iptu.Raden Saleh, Kanit UPPA Aiptu.Maraden Hutabarat, Kasubbag Humas Ipda.Aszul Pane, Kasie Propam Iptu.Victor Sihombing dan Kadis PP dan PA Kabupaten Tapanuli Selatan Tiorida Damayanti serta personil Sat Reskrim.

(Saragih).

 

 

 

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini