Adapun jenis Barang Bukti yang dimusnahkan bersama Kajari dan Kapolres Tapsel serta undangan lainnya yaitu,
1. Tindak pidana narkotika jenis sabu 26 Perkara Dengan jumlah BB Seberat 40.79 Gram,
2. Tindak pidana narkotika jenis ganja 8 Perkara Dengan jumlah BB Seberat 18.156 Gram,
3. Tindak pidana Perjudian 8 Perkara dengan BB Kartu, Kupon,
4. Tindak Pidana Penganiayaan 1 perkara BB Baju Kaos,
5. Tindak Pidana Pencurian 1 Perkara BB Kunci T, dan
6. Perbuatan Tidak Menyenangkan 2 Perkara BB Parang.(Saragi).