Kantor PMD Labura Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Keuangan Desa Bangun Rejo Labura

53
pmd
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejari Labuhanbatu saat melakukan penggeledahan di Kantor PMD Labura
Labuhanbatu Utara-Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labuhanbatu Utara digeledah kejaksaan negeri Labuhanbatu, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, TA 2019-2022, demikian dikatakan Kasi inteligen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama, SH, Rabu (26/06/2024)

Menurut Memed, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penggeledahan di Kantor PMD Labura, dan dua tempat berbeda lainnya terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 651.846.868,-

“Penggeledahan kantor PMD dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Hasan Afif Muhammad, di tiga tempat berbeda terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 651.846.868,-” ungkap Memed

Sebelum menggeledah kantor Dinas Labura itu, pihaknya juga terlebih dahulu menggeledah kediaman pribadi mantan Kepala Desa Bangun Rejo berinisial ENP di Dusun IV Adian Kulim Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura

“Usai menggeledah kediaman ENP, tim jaksa penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di kantor Desa Bangun Rejo dan Dinas PMD Labura. Dari ketiga tempat itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dan dokumen elektronik lainnya,” tambah memed

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik, akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara

“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu. Usai mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya lagi

Diketahui, penggeledahan di tiga tempat tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini