Kantor Hukum Pengacara Dari Medan Apresiasi Polres Labuhanbatu Observasi Kejiwaan Dan Rehabilitasi Pelaku Narkoba

947
Kantor
Gelar Perkara Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka Aldi
Labuhanbatu-Kantor Hukum Pengacara M Hendra, SH.,MH, Dan Patner yang beralamat di Medan, mengapresiasi penanganan pelaku tindak pidana narkoba yang di tangani Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bernama ASS alias Aldi (21) seorang lajang Warga Kelurahan Aek Kanopan yang ditangkap dalam perkara kepemilikan narkoba, demikian diungkapkan Humas Polres Labuhanbatu, Minggu (21/11/2021)

Menurut Kantor Hukum Pengacara itu, sebelumnya ASS alias Aldi telah dilakukan proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Juli 2021 setelah di tangkap personil Reskrim Kualuh Hulu, 10 Juli 2021 lalu di Parkiran Indomaret Jl Jenderal Sudirman Aek Kanopan, dan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

“Berkas Perkaranya telah dilimpahkan ke JPU pada tanggal dengan menyertakan pengobatan yang pernah dijalani tersangka sebelum ditangkap, sehingga dari petunjuk penelitian berkas perkara oleh JPU Kajari Rantau Prapat telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawatnya bernama dr Freddy Sebastian, Sp.,KJ, pada tanggal 13 September 2021,” ungkap Kantor Hukum Pengacara itu

Kemudian tambahnya mulai tanggal 29 Oktober 2021, hingga 6 Nopember 2021 telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Aldi di RS Bhayangkara Polda Sumut di Jl KH Wahid Hasyim yang ditangani oleh dr. SUPERIDA GINTING, Sp.,KJ, dengan hasil tersangka mengalami gangguan kejiwaan akibat ketergantungannya akan narkoba,

“Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan JPU Kajari Rantau Prapat dalam Bentuk Berita Acara Koordinasi terhadap ASS alias Aldi tidak bisa dimajukan perkaranya ke Persidangan terkait karena gangguan kejiwaan seperti diatur dalam Pasal 44 KUHP sehingga dalam hal ini melalui hasil gelar perkara terhadap Aldi telah ditangguhkan penahanannya untuk direhabilitasi medis ,” tambahnya

Semua proses yang dijalani Aldi tidak ada dipersulit dan bahkan difasilitasi sehingga dalam hal ini keluarga melalui Pengacara M Hendra, SH.,MH, dan Patner Beralamat di Jl Ambai No 13 Medan mengapresiasi penanganan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu dan Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini