spot_img
spot_img
spot_img

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Asahan Jadi Tersangka Kematian Siswa SMA

- Advertisement -
Asahan-Kanit reskrim Polsek Simpang Empat Asahan Ipda AE, ditetapkan jadi tersangka atas kematian seorang siswa SMA Pandu Brata Siregar (18) di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, demikian dikatakan Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi, seusai rekonstruksi di dua tempat berbeda, Senin (17/03/2025)

Polres Asahan melakukan prarekonstruksi setelah menetapkan Kanit reskrim Polsek Simpang Empat Asahan Ipda AE, jadi tersangka atas kematian seorang siswa SMA Pandu Brata Siregar (18) di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan

“Dalam rekonstruksi hari ini, kami menghadirkan tiga orang tersangka yakni Dimas Adrianto alias Bagol, Yudi Siswoyo, dan oknum polisi Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda AE,” ungkapnya

Diketahui Pandu Brata Siregar, meninggal tak wajar sehari setelah diamankan oleh Polsek Simpang Empat. Dia diamankan saat sedang menonton balap liar di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat Asahan, Rabu (12/03/2025).

Ia kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat. Sehari berselang, Pandu dilepaskan. Namun, kondisinya mengkhawatirkan. Nahas, meskipun telah dibawa ke rumah sakit, nyawa Pandu tak tertolong lagi. Meski telah meninggal, Pandu masih dilabeli stigma negatif. Satu di antaranya, polisi menyebut Pandu positif narkoba.

Sebelumnya pihak kepolisian menyebut, Pandu mengalami luka karena terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya polisi membawa Pandu ke puskesmas untuk diobati.

Setelah mendapat sorotan publik, kejanggalan demi kejanggalan tentang kematian Pandu kini mulai terungkap.

Bahkan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga akhirnya Pandu meninggal dunia.

Berbeda pengakuan keluarga korban mengatakan setelah di otopsi terdapat beberapa luka lain di bagian kepala dan wajah korban

“Sudah kita otopsi, sudah kita ambil semua dan kita lihat. Nanti dia dirangkum semua ya,” ungkap keluarga korban meniruka ucapan Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Itsmurizal, Minggu (16/03/2025)

Saat disinggung soal adanya tanda-tanda keganjilan pada tubuh korban, Ismurizal mengakui ditemukan ada beberapa keganjilan pada tubuh korban. “Ada lah, ga usah kita pungkiri ada,” jawabnya tegas.

Dua tersangka adalah warga sipil yakni Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo. Yang tampak diborgol dan memakai baju tahanan saat rekonstruksi, berbeda dengan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, saat rekonstruksi memakai baju parkir dan tidak diborgol

Selain keluarga warga Asahan meminta agar Kapolda Sumut dan Kapolri segera memecat Kanit Ipda AE, dan menahan serta memberi hukuman yang berat.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini