Medan- Kementerian Pendidikan mencabut izin kampus Institut Teknologi Medan (ITM) Jl. Gedung Arca No.52, Teladan Bar., Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara. Kampus sejarah yang dikelola Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna itu mungkinkah hanya tinggal kenangan.? Kamis (07/10/2021).
Tidak hanya itu, nasib Mahasiswanya juga belum mendapat kepastian mengenai ijazah yang 2 tahun belakangan ini belum keluar.
“Kami sudah ikut meja hijau (sidang skripsi) tapi kami belum mendapat ijazah, dari kampus hanya mendapat janji-janji saja” ungkap Nael Sitepu dengan penuh harapan kepada indeksnews.com.
Pencabutan izin kampus ITM tersebut tertuang dalam Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia Nomor 438/E/O/2021.
Keputusan itu diambil, karena konflik dualisme di tubuh yayasan tidak kunjung usai.
Pada diktum kedua poin a dalam SK itu, ITM diminta menghentikan segala aktivitas akademik dan non-akademik. Pada poin c, ITM dilarang melakukan penerimaan mahasiswa baru.
Mengalihkan mahasiswa pada program studi sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I, demikian isi diktum kedua poin d.
Sementara itu Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Prof Dr Ibnu Hajar mengatakan, per tanggal 4 Oktober 2021, izin kampus ITM resmi dicabut.
“Itu jelas memang sudah. Ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguran tinggi dan program studinya, seluruh sepuluh program studinya kami cabut, mulai 4 Oktober,” katanya.
Ia mengatakan, sejak dikeluarnya surat keputusan itu, maka tidak ada lagi aktivitas pendidikan di ITM.
“Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi. Kalau dilaksanakan, menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan boleh menuntut,”jelasnya.
Para mahasiswa yang terdaftar di kampus ITM, pihaknya akan memfasilitasi untuk kepindahan ke kampus lain.
“Akan kami pindahkan. Itu sebenarnya tanggungjawab yayasan, tapi akan kami fasilitasi,”Sebutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bagi mahasiswa yang telah melaksanakan sidang akhir, pihaknya juga akan membantu proses mendapatkan ijazah.
“Untuk urusan yang sudah tamat, kami ambil posisi untuk memfasilitasi itu. Jadi kita lakukan dengan mekanisme kita,” tuturnya. Setelah keluarnya Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan tersebut, maka pencabutan izin perguruan tinggi swasta itu bersifat permanen.
Menurutnya, jika Yayasan Dwiwarna ingin membuka kampus ITM kembali, maka harus melewati beberapa prosedur.
“Mekanismenya ikut pembukaan baru karena ini sudah objek sengketa tata usaha negara. Hanya dengan melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara baru bisa dibuka kembali,”akhirnya. (Bet/Tr/Red)