spot_img
spot_img
spot_img

Kajari Labusel Menggelar Restorative Justice (RJ) Untuk Pertama Kalinya Di Labuhanbatu Selatan

- Advertisement -
Labuhanbatu-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Muhammad Ali Nafiah Saragih, SH.,MH, menggelar Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya di aula pertemuan Kejari Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kelurahan Kota pinang Kecamatan Kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (22/11/2021).

Pada kesempatan itu Kajari Labuhanbatu Selatan mengatakan, bahwa penyelesaian perkara tindak pidana umum ada yang harus diselesaikan diluar persidangan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restorasif, yang merupakan penyelesaian yang koperatif, bahwa kriteria yang ditentukan oleh peraturan Jaksa Agung terdapat pada perkara tersebut.

“Sesuai dengan petunjuk dan peraturan dari Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 bahwa ada kriteria perkara yang harus diselesaikan diluar persidangan, hal ini merupakan penyelesaian yang koperatif antara kedua belah pihak dengan penyelesaian kesepakatan bersama,” ujar Kajari.

Pantauan wartawan media ini salah satu permasalahan yang di selesaikan dengan Restorative Justice, yaitu perselisihan PT. Asam Jawa dengan salah satu karyawannya karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, ancaman hukumannya dibawah lima tahun, dan yang lebih penting kedua belah pihak mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan

“Syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ada pada perkara antara PT. Asam Jawa dengan karyawannya ini, dan yang lebih penting kedua belah pihak mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dengan syarat penggantian kerugian yang dialami oleh PT. Asam Jawa,” terang Alinafiah Saragih, SH.,MH.

Pada kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih, SH.,MH, memberikan langsung surat Keputusan Restorative Justice, atau surat pemberhentian tuntutan kepada tersangka MIG, yang disaksikan oleh perwakilan dari PT. Asam Jawa, tokoh masyarakat, serta pihak penyidik dari Polsek Torgamba.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini