spot_img
spot_img
spot_img

Kadis PUPR Labuhanbatu Bukan Hanya Alergi Tapi Akun WA Wartawan Diblokir

- Advertisement -
Labuhanbatu-Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Labuhanbatu Safrin, Alergi terhadap wartawan. Pasalnya saat dikonfirmasi terkait proyek di Kota Rantau Prapat, Jumat (16/12/2022), bukan hanya tidak di tanggapi, namum Nomor HP dan Akun WA wartawan langsung di blokirnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Berseru Rakyat Indonesia (LSM Baris) Gunung Anggara Wiyono, Scom, mengatakan ada aturan yang diduga dilanggar Kadis PUPR Labuhnabatu itu, terkait Keterbukaan informasi Publik, dan patut menimbulkan tanda tanya besar, “Ada Apa, Apa Ada?,”

“Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,” sebut Sekjen LSM Baris menanggapi tindakan Kadis PUPR Labuhanbatu itu

Selain itu menurut Sekjen LSM Baris itu, sudah sepatutnya pejabat pejabat publik yang berperilaku seperti oknum Kadis PUPR Labuhanbatu itu, diperiksa Penegak Hukum, dan benar benar mengecek segala proses yang dilakukan, karena kenapa harus alergi atau menghindar saat di konfirmasi, seakan ada yang di tutup tutupi.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini