Langkat- Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar dipengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (25/08/21) pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan ini yang dipimpin Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH,MH, yang digelar diruangan Candra beragendakan pemeriksaan saksi terhadap Kepala Desa Besilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dan tiga lainya.
Dalam persidangan, saksi telah diambil sumpah untuk memberi keterangan dengan sebenarnya dan Suningrat selaku kepala Desa Besilam Bukit Lembasah menjelaskan didepan Majelis Hakim terjadinya kericuhan di Dusun VII Bukit Dinding yang melibatkan Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting menjadi tersangka akibat surat selebaran yang berisikan setiap warga Desa Besilam Bukit Lembasa diwajibkan membuang buah kelapa sawit kepada Okor Ginting.
Dipersidangan, Suningrat (saksi) mengatakan surat selebaran di tanggal 17 Mei 2021 ia terima dan didalam surat tersebut sudah ditanda tangani oleh tiga kepala Dusun makanya Kepala Desa nekat menandatangani surat selebaran tersebut karena sifatnya mengetahui oleh Kepala Desa.
Ditanya Majelis Hakim Soal siapa yang menyuruh membuat surat selebaran tersebut,Suningrat mengatakan tidak mengetahui siapa yang menyuruh,karena saya cuma menandatangani saja,”ucap Suningrat kepala Desa Besilam Bukit Lembasa.
Lebih lanjut Hakim bertanya tehadap Suningrat terkait penyerangan rumah terdakwa Okor Ginting setelah bubar dari kantor Desa, Suningrat menuturkan dirinya cuma mengetahui saja tapi tidak melihat.”terangnya
Selanjutnya Majelis Hakim bertanya terkait apa masyarakat melakukan penyerangan rumah terdakwa Okor Ginting,hal tersebut dijawab Suningrat karena ada ibu ibu dipukul oleh yang bernama Oton adek Ipar Okor Ginting.
Setelah saksi Suningrat telah memberi keterangan di pengadilan,Majelis Hakim As”ad Rahim Lubis SH,MH sidang selanjutnya diputuskan dihari Jumat (27/08/21) mendatang.
Setelah persidangan,Penasehat Hukum Okor Ginting Minola Sebayang SH.MH menyayangkan hasil keterangan seluruh saksi. Menurutnya,keterangan saksi berbelit belit saat dipengadilan dan tidak sesuai dengan keterangan BAP dari penyidik.
Dari peristiwa hukum ini,saksi membenarkan ketrangan dari BAP penyidik,padahal didalam persidangan ini seluruh saksi telah diambil sumpah,harapan saya selaku penasehat Hukum Okor Ginting meminta kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan hasil dari keterangan saksi dan meminta agar Okor Ginting dibebaskan dari tuntutanya, “harapannya. (S.Turnip)