Kader HMI Sibolga-Tapteng Segel Sekretariat Cabang

1109
Sibolga – Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sibolga-Tapanuli Tengah melakukan penyegelan Sekretariat HMI Cabang Persiapan Sibolga-Tapanuli Tengah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Ketua Umum Ganda Anugerah, yang telah melanggar Konstitusi HMI.

Menurut salah seorang kader HMI, Irsan Sinaga, yang ikut serta dalam penyegelan tersebut mengungkapkan, bahwa Ketua Umum selalu menunda-nunda Muscab (Musyawarah Cabang) HMI, padahal masa kepengurusan telah habis pada bulan Agustus.

“Ketua Umum HMI ini tidak amanah, terkesan ingin berkuasa semena-mena padahal masa jabatan sudah berakhir. Kemarin flyer Muscab di sebar, Muscab akan di laksanakan pada Tanggal 31 Oktober 2021 tepatnya hari ini, tapi kenyataannya tidak dilaksanakan. HMI ini bukan tempat cari makan” ungkapnya.

Sementara Nanda yang juga adalah kader HMI yang ikut serta dalam penyegelan tersebut menegaskan bahwa HMI Cabang Persiapan Sibolga-Tapanuli Tengah bukan milik satu atau sekelompok orang, melainkan milik seluruh kader HMI.

Sehingga kata dia sudah sewajarnya mereka menginginkan Ketum Cabang yang telah habis masa jabatannya segera melakukan Muscab sesuai dengan mekanisme Organisasi.

“Kami melakukan ini bukan tentang pro atau kontra terhadap Pengurus cabang, tapi lebih kepada bagaimana mekanisme yang ada di Organisasi sesuai apa yang termaktub dalam Konstitusi HMI, dan tinggal lagi Pengurus Besar HMI juga telah mengeluarkan Surat instruksi PB HMI Nomor 144/A/SEK/02/1443, dikarenakan tidak melaksanakan Musyawarah Cabang dengan tenggat paling lama 30 hari sejak surat dikeluarkan pada tanggal 10 September 2021 dan berakhir pada tanggal 10 Oktober 2021, yang itupun tidak di indahkan oleh Ganda Selaku Ketua Umum,” tandasnya.

Disisi lain, ketua Umum HMI Cabang Persiapan Sibolga-Tapanuli Tengah dinilai tidak patuh pada PB HMI dan konstitusi HMI

“Ketum Cabang ini selain tidak patuh pada Instruski PB juga telah melanggar Konstitusi HMI di dalam Anggaran Rumah Tangga HMI pasal 28 ayat 3 yang berbunyi, “Masa jabatan ketua umum adalah 1 tahun sejak serah terima jabatan”, namun kepengurusan Ganda Anugerah telah berjalan 1 tahun 9 bulan.” tukas Nanda selaku salah satu kader HMI Cabang Persiapan Sibolga-Tapteng. (Syaiful)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini