Labuhanbatu Selatan-Jurnalis khususnya di daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) saat melakukan tugas nya harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilindungi undang-undang tentang Pers, demikian juga kepolisian di Labusel melakukan tugasnya sebagai pengayom, melayani dan melindungai (menjamin ketertiban keamanan).
Dalam silaturahmi jurnalis ini, demikian supportnya wartawan SIB Barita Manullang, yang dihunjuk mewakili awak media dari berbagai organisasi wartawan saat silatuhrahmi dengan Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK, di Hall Grand Suma Blok Songo
Barita Manullang memaparkan, tugas dan fungsi wartawan melaporkan lewat tulisan dan dikabarkan menjadi berita baik lewat media cetak koran maupun media elektronik lainnya.
“Media sangat erat hubungan kemitraan dengan polisi. Jadi wartawan menjalin hubungan bersinergi dengan polisi, sama-sama membangun kemitraan sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata Barita Manullang.
Sementara paparan Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan, menginginkan awak media dalam menjalankan tugas bersama kepolisisan tidak terjadi kesalahpahaman maupun pelanggaran hukum. Kepolisian adalah pengayom dan menjamin keamanan masyarakat, tugas media berfungsi sebagai kontrol sosial yang diatur dalam perundang-undangan Pers.
“Media harus dapat menyampaikan kepada masyarakat pentingnya vaksinasi serta penerapan protokol kesehatan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19, dan media massa ikut berperan mendukung program pemerintah dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 melalui pemberitaan,” harap Kapolres.
Pantauan awak media ini, acara silatuhrahmi tersebutl dihadiri awak media dari berbagai organisasi wartawan/ jurnalistik, Kapolsekta Kotapinang AKP bambang Hutabarat, Kapolsek Torgamba, Kapolsek Sei Kanan, Kapolsek Kampung Rakyat dan Kapolsek Silangkitang.