Deliserdang- Perjudian dengan modus permainan tembak meja ikan-ikan seolah tidak ada habisnya untuk dibahas, pasalnya semakin hari “bisnis” haram ini bukannya berkurang, melainkan bertambah pesat. Seperti halnya pantauan awak media ini yang berada tak jauh dari Pajak Tanjung Morawa, lebih tepatnya di jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Jumat (27/08/2020).
Melewati gang sempit tampak sebuah lokasi yang dipagar menggunakan seng bekas, terlihat satu rumah di khususkan untuk bermain judi ketangkasan meja ikan – ikan, pada titik ini belasan meja disuguhkan untuk para penggila judi ketangkasan yang satu ini. Terlihat para pemain ditemani tiga orang wanita muda sekaligus yang berjaga di arena ini, sesekali para pemain menyetorkan uang taruhannya kepada wanita penjaga meja tersebut.
Dilokasi terpantau meja ikan – ikan tersebut bertuliskan merek W1, ketika diperjelas kepada para penjaga, tak satu pun yang mengetahui kode yang tertera di meja tersebut. Hanya saja para pemain yang di wawancara awak media ini mengatakan bahwa meja tersebut kepunyaan Big Bos inisial nama Nai*ggo*an sebutnya.
” Meja ini udah lama kali ini bang, milik bang Nai*gg*an nya ini, Polsek sini dah jelas taulah itu ” klaimnya.
Maraknya aktivitas perjudian di wilayah ini menimbulkan tanda tanya besar, betapa tidak para pengusaha dengan “garang” mengincar lokasi dekat pada titik keramaian dan tidak ada lagi rasa takut untuk di grebek Kepolisian setempat. Alhasil keresahan yang ditimbulkan akibat modus permainan tembak ikan – ikan ini sudah menjadi perbincangan hangat ditengah – tengah kalangan masyarakat luas.
Seperti dikisahkan Ibu Rumah Tangga (IRT) di seputaran lokasi perjudian ini, bahwa kerab para pemain judi tersebut melupakan tanggung jawabnya akibat uang dari hasil bekerja di jadikan taruhan untuk bermain game meja ikan – ikan ini.
“Kami resahlah pak, jangan nanti seperti daerah lain kami tiru, kami pecahkan semua mesin itu. Tiap hari bapak anak – anak tak ingat pulang” keluhnya.
Pantauan berikutnya berada Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa. Dalam arena ini ditemui penjaga judi tembak ikan yang mengatakan big bos judi tersebut berinisial AC. Dari pantauan tim wartawan, lokasi judi tembak ikan tersebut rame seperti pasar malam yang tentunya dapat menimbulkan kerumunan dan terlihat jelas melanggar prokes.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin dan Kanitreskrim Polsek Tanjung Morawa sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan resmi.
Ironisnya lapak perjudian ini sudah berlangsung cukup lama dan luput dari pantauan Petugas kepolisian setempat. Diminta jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang jangan tutup mata, sebagaimana diketahui bahwa peraturan tentang aktivitas perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bahwa perjudian itu dilarang dan dinyatakan sebagai suatu tindak kejahatan.
(Tim/As)