JS Diringkus Dirumah Makan Di Merek Kabupaten Tanah Karo

17
js
JS (39) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diringkus personil Satnarkoba Polres Tanah Karo, di salah satu rumah makan di JL Merek-Sidikalang
Tanah Karo-JS (39) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diringkus personil Satnarkoba Polres Tanah Karo, di salah satu rumah makan di JL Merek-Sidikalang Desa Aek Popo Kecamatan Merek Kabupaten Karo, demikian dikatakan Kasat Narkoba AKP Henry D B Tobing, SH, Senin (17/06/2024)

Menurut AKP Henry D B Tobing, JS terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diringkus di merek Kabupaten Tanah Karo, dan menyita sejumlah bafang bukti dari pelaku

“Pelaku diketahui warga Desa Sarimattin Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus dan tim kita dari Satnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan JS,” ungkap AKP Henry D B Tobing

AKP Henry D B Tobing, SH, juga menerangkan, pihaknya mengamankan pelaku, yang merupakan target operasi (TO) dikarenakan dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama, kembali melakukan penyalah gunaan sabu di Kecamatan Merek.

“Dari informasi dan penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Jumat (03/05/2024) sekira pukul 16:45 Wib,” tambah Kasat Narkoba Polres Tanah Karo.

Barang bukti tersebut berupa 2 (dua) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,05 gram , yang tersimpan didalam 1 (satu) potong kertas warna putih dibalut dengan satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu, yang ditemukan dari kantung celana tersangka saat penangkapan.

“Pelaku JS kita sangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, pungkas AKP Henry.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini