spot_img
spot_img
spot_img

JPU Tuntut Okor Ginting 3 Bulan

- Advertisement -
Langkat- Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar dipengadilan Negeri (PN) Stabat dengan beragendakan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (27/08/21).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH yang digelar diruangan Candra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Silalahi SH membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dengan kasus Pasal 335 dengan tuntutan terdawa 1.Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting dituntut 3 Bulan tahanan penjara,sedangkan Rasita Br Ginting dituntut 4 Bulan tahanan penjara dan Pardianto dituntut 5 Bulan tahanan penjara.

Selanjutnya,sidang lanjutan dilanjut pada hari Jumat (03/09/21) pukul 09.00 Wib dengan agenda sidang vonis dari pengadilan.

Hasil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Penasehat Hukum Okor Ginting, Minola Sebayang SH.MH meminta kepada Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH meminta SOP penetapan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Langkat terhadap Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting.

Disamping itu, terdakwa Okor Ginting didampingi Juru Bicaranya Jonita Angina Bangun ketika dikonfirmasi wartawan terkait hasil tuntutan sidang yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan berharap kepada Majelis Hakim Pak Okor Ginting divonis bebas, karena selama perjalanan sidang,Okor Ginting tidak ada indikasi perbuatan kejahatan atau premanisme seperti yang di isukan selama ini.”ucap Jonita yang merupakan Wakil Ketua DPC Kambtimas Kabupaten Langkat.

Selanjutnya Okor Ginting meminta kepada pihak kepolisian Polres Langkat terkait surat penetapan penyidikan terhadap Susilawati Br Sembiring yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat agar pihak kepolisian serius menangani kasus dugaan kesaksian palsu dalam persidangan.

“Semoga pihak kepolisian secepatnya melakukan penyidikan terhadap Susilawati dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kesaksian palsu dalam persidangan.
(S.Turnip)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini