JPU Kejati Sumut Tuntut Mati Dua Kurir 53 Kg Sabu Dan 10.000 Pil

31
jpu
Kedua terdakwa kurir narkoba DN dan TJ, yang dituntut mati oleh JPU Kejatisu, saat menjalani persidangan di PN Medan
Medan-JPU (Jaksa penuntut umum) Kejati Sumut tidak tanggung tanggung, tuntut ke dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberapa 53 kilogram (kg) dan 10.000 butir pil happy five dituntut mati

Menurut JPU Kejati Sumut Nurhendayani Nasution, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (01/08/2024). Benar pihaknya menuntut mati dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberapa 53 kilogram (kg) dan 10.000 butir pil happy five

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa DN (29), dan TJ (28), masing-masing dengan pidana mati,” kata Nurhendayani Nasution, sebagai JPU dalam perkara tersebut

Nurhendayani juga menjelaskan, kedua terdakwa merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” tambah Nurhendayani

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (08/08/2024), dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Diketahui peristiwa ini berawal, saat terdakwa DN dihubungi Toman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

Kemudian terdakwa Dedi mengajak TJ, berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin (29/01/2024) pukul 10:30 Wib

Ketika sampai di Kota Pekanbaru, lanjut JPU, kedua terdakwa menyewa kamar kos-kosan. Lalu Toman menghubungi terdakwa DN dengan mengirimkan nomor handphone seorang pria yang mengantar narkoba.

“Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa DN dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kg dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan,” sebut JPU.

Terdakwa DN kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa TJ menunggu di kamar kos-kosan.

Saat tiba di lokasi yang dituju, terdakwa DN melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung. Terdakwa Dedi langsung mengecek bagasi mobil dengan melihat empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five.

“Terdakwa DN membawa mobil itu, menuju kos-kosan. Namun saat di tengah jalan mobil yang dikendarai terdakwa DN diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tutur Nurhendayani.

Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five dari dalam bagasi mobil dikendarai terdakwa Dedi.

Saat diinterogasi, terdakwa DN mengakui barang bukti itu milik Toman. Dirinya hanya diberikan tugas untuk mengambil dan mengecek serta mengantar sabu-sabu dan pil happy five tersebut.

Kepada polisi, terdakwa DN mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu oleh terdakwa TJ yang menunggu di kamar kos-kosan.

Polisi selanjutnya langsung menuju kos-kosan untuk mengamankan terdakwa TJ. Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini