Medan-Johannes Chandra Noto, korban penyekapan di salah satu ruko yang berada di Kecamatan Medan Area, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) menjalani pemeriksaan si Polsek Medan Area, yang didampingi Kuasa Hukumnya 3 Panjaitan yakni Beriman Panjaitan, SH.,MH, Bob Panjaitan, SH, dan Halomoan Panjaitan, SH, Jum’at (14/07/2023).
Menurut Beriman Panjaitan, SH.,MH, untuk pemeriksaan atas kasus Penyekapan yang menimpa menimpa Johannes Chandra Noto, di salah Satu Ruko yang berada di Kecamatan Medan Area, kota Medan, Sumatera Utara.
Sesuai pasal 333 KUHPidana yang sudah dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum.
“Kehadiran kami untuk Menerima SP2HP dan juga memenuhi panggilan Penyidik untuk pemeriksaan di Polsek Medan Area yang beralamat di Jl. Semeru No.14, Pusat Ps., Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, Guna memberikan kesaksian dihadapan penyidik,” ungkap Beriman Panjaitan, SH.,MH
Menurutnya pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi guna memperdalam penyidikan kasus penyekapan Johannes Chandra Noto, yang diduga dilakukan Majikan tempat ia bekerja
Dan saksi yang diperiksa penyidik ini merupakan orang yang bersama dengan korban di lokasi kejadian perkara.
“Apapun alasannya setiap orang dilarang mengurung/merampas kemerdekaan orang lain dengan melawan hukum. Kalau pun seandainya ada persoalan hutang-piutang dapat dibicarakannya dan dicari solusinya untuk pembayaran dengan cara musyawarah ataupun Gugatan. hukum melarang seseorang untuk merampas kemerdekaan orang lain. Negara menjamin Hak Asasi Manusia bagi setiap warganya,” tambah Beriman Panjaitan
Sedangkan Kapolsek Medan Area Kompol Ali Irsan Hasibuan, SH, saat dikonfirmasi terkait Penyekapan yang menimpa Johannes Chandra Noto, di salah Satu Ruko yang berada di Kecamatan Medan Area, kota Medan, Sumatera Utara, mengatakan jika Kasus tersebut masih dalam penyelidikan”Masih penyelidikan bang,” ungkapnya singkat