Jihad Perangi Narkoba, Polsek Padang Bolak Kembali Tangkap Pengedar Sabu

55
Padang Bolak
Tersangka RA saat diamankan di Polsek Padang Bolak.
Padang Lawas Utara – Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak kembali menangkap tersangka pengedar sabu inisial, RA (42), warga Jalan Naga Satu, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Paluta,  pada Minggu (4/8/2024) dini hari. Tersangka RA tak berkutik saat ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak.

Keberhasilan personel Polsek Padang Bolak yang sukses menangkap pengedar sabu ini menunjukkan wujud jihad melawan narkoba. Diketahui RA bekerja sebagai petani di sekitar Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunung Tua.

Padang Bolak
Barang bukti yang diamankan.

“Sebelumnya, kami melihat tersangka (RA) sedang mondar-mandir di jalan,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH.

Selanjutnya, kata Kapolsek, pihaknya mendekati RA. Ternyata, RA mengenali salah satu Tim Unit Reskrim. Lantas, secepat kilat, RA berupaya melarikan diri dari Tim yang berupaya untuk mengejarnya.

“Saat kejar-kejaran itu, tersangka terjatuh berhasil kami amankan,” urai Kapolsek.

Saat melakukan penggeledahan badan, sebut Kapolsek, Tim mendapati dari tangan kanannya sebungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi 4 paket sabu-sabu terbalut tisu. Kepada Poisi, RA mengaku barang haram itu benar miliknya.

“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain berupa, satu unit Handphone. Serta, uang tunai di dalam dompet senilai Rp150 ribu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Padang bolak guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek mengakhiri.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini