Langkat- Sebelumnya Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Suningrat membantah terkait adanya pemberitaan tentang “Rumah Okor Ginting Diserang Masyarakat, Begini Penjelasan Kades Besilam” yang dimuat di media Metro.Langkat.online di persidangan Okor Ginting, Rabu (25/08) kemarin.
Suningrat tidak mengakui dirinya pernah memberi keterangan atau penjelasan terhadap wartawan terkait pemberitaan penyerangan rumah Okor Ginting.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Okor Ginting Minola Sebayang SH.MH meminta kepada Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH untuk menghadirikan wartawan tersebut dalam persidangan hari ini, Jumat (27/08/21).
Ahmad Rafii wartawan media Metro.Langkat.online bersaksi dalam persidangan dan mengaku dirinya pernah melakukan liputan wawancara terhadap Suningrat kepala Desa Besilam.
Dalam persidangan, Ahmad membuktikan sebuah rekaman percakapan wawancara terhadap kepala Desa Besilam Suningrat dengan mengatakan tentang penyerangan rumah Okor Ginting dan Suningrat juga menjelaskan terdakwa Okor Ginting tidak ada melakukan perbuatan penganiayaan atau kekerasan sewaktu dikantor Desa.
Lebih lanjut dikatakan Ahmad, “saya mewawancarai Suningrat setelah diperiksa polisi di rumahnya Gang Cimplukan belakang STIKES Putra Abadi Langkat (PAL) Stabat pada tanggal 24 Mei 2021 pukul 11.30 wib, “terangnya
Menurutnya, sah-sah saja kalau kepala Desa Besilam Suningrat tidak mengakui dalam persidangan pada waktu lalu, mungkin ada tekanan atau intimidasi terhadap dirinya,saya menganggap Kepala Desa Besilam Suningrat jelas berbohong dalam persidangan yang telah diambil sumpah. (Surya Turnip)