Labuhanbatu-Ibu PA (51) diduga dijebak anak kandung sendiri bersama rekannya berinisial R yang baru bebas penjara, untuk mengantarkan Narkoba jenis Sabu Sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pinang, yang dikemas dalam bungkusan Jus, demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Iptu Agus Entimansyah, SH, Jumat (06/05/2022)
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, setelah sempat diamankan ibu PA (51), dinyatakan dijebak setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, dan Personil, terhadap ibu PA (51) berdasarkan fakta fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin Negatif mengandung narkotika tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya
“Setelah kita gelar yang sebelumnya sudah kita lakukan sidik dan keterangan para saksi, terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang divonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika, kita menduga ibu PA dijebak atas peristiwa ini, Rabu (04/05/2022) sekira Pukul 17:30 Wib kita mengembalikan ibu PA (51) kepada keluarganya
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu sebelumnya ibu PA diamankan Minggu (01/05/2022) tepatnya sore hari oleh Pihak LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, setelah menjenguk anaknya di LP, yang mana sebelumnya ibu PA didatangi seorang laki laki berinisial R, mengaku kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman, yang disaksikan suaminya berinisial PS (52) suami Isteri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang
“Setelah menitipkan Jus tersebut lalu R, pergi selanjutnya ibu PA dan Suami mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R, selanjutnya suami Isteri ini beranjak pulang dan pukul 17:00 Wib ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu,” tambah Kasi Humas
Selanjutnya ibu PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin (02/05/2022) dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, srlanjutnys Selasa (03/05/2022) telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di LAPAS Kota Pinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto dan dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R
“Dengan berurai air minta ibu PA (51) menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya, terhadap BS telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO
“Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat kita tetapkan sebagai tersangka, karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan Niat Jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami Isteri yang mempunyai Empat Orang Anak dan Dua Cucu ini hanya kita jadikan sebagai Saksi, dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443H,” tutup Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu