Padang Lawas Utara – Polsek Padang Bolak Resor Tapanuli Selatan, kembali berhasil menggagalkan transaksi sabu di depan Toko Baju, Gunung Tua, Paluta. Dua warga Paluta yakni RS (23) penduduk Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi dan MEH (41) penduduk Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta ini pun berhasil ditangkap Polisi dari Polsek Padang Bolak.
Keduanya ditangkap pada Selasa (27/5/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB di Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta. Tersangka RS ditangkap saat hendak Transaksi Sabu menunggu pemesan di depan Toko Baju serba Rp35 ribu, sedang MEH ditangkap di rumahnya.

Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM mewakili Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH pada Kamis (29/5/2025) mengatakan awalnya personel Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Lingkungan I Pasar Gunung Tua. Sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat seseorang yakni tersangka RS sedang duduk di atas sepeda motor yang berada di depan toko baju.
“Saat dihampiiri, tersangka RS membuang bungkusan ke tanah yang terlihat petugas. Kemudian RS pun disuruh Polisi dari Polsek Padang Bolak untuk mengambil bungkusan tersebut,” urai Kasi Humas.
Setelah RS mengambil bungkusan tersebut, ia pun menyerahkan 2 bungkusan plastik klip kecil berisi sabu kepada Polisi. Dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari tersangka MEH seharga Rp250 ribu.
“RS membawa sabu itu untuk menunggu orang yang memesan atau menjemput barang haram tersebut,” sambung AKP Maria.
Lalu berdasarkan keterangan RS, personel Polsek Padang Bolak pun bergerak mencari keberadaan MEH. Dan sekira pukul 23.00 WIB, tersangka MEH berhasil ditangkap di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak. MEH pun mengakui kepada Polisi bahwa ia menjual sabu itu kepada RS, dan ia peroleh dari Ucok (lidik).
Selanjutnya tersangka RS dan MEH berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang diamankan dari RS yakni 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,14 gram, 1 unit HP merk Samsung warna Putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Dan dari tersangka MEH 1 unit HP merk Vivo warna Biru.(Saragi).



 
                                    


