Hendak Transaksi di Pakter Tuak, Warga Wek III Batang Toru Ini Akhirnya Dijemput Polisi

98
Transaksi
Pelaku SS dan barang bukti diapit personel Polsek Batang Toru.
Tapanuli Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Toru kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Warung (Pakter) Tuak milik HH alias Galot di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Minggu (6/10/2024) sekira pukul 18.24 WIB.

Pelaku yang dijemput Polisi hendak Transaksi sabu di Pakter Tuak ini adalah SS (44) warga Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Transaksi
Pelaku SS (44).

Dari keterangan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kapolsek Batang Toru Iptu RN. Tarigan, SH mengatakan pelaku SH ini berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat yang memberitahukan seringnya transaksi barang haram di salah satu Pakter Tuak di Desa Wek III.

Menerima informasi tersebut, Kapolsek Batang Toru Iptu RN Tarigan, SH langsung bergerak cepat memerintahkan anggotanya (Aiptu JP.Sihombing, Aiptu Dion Z.Munthe, Aipda J.Simangunsong, Bripka Jhon Kennedi, Bripka Adi Suito, Brigpol Randa SP dan Brigpol Wendi) untuk melakukan penyelidikan di lokasi TKP yang disebutkan masyarakat.

“Sampai di Pakter Tuak yang disebutkan, kita langsung mengamankan pelaku atas nama SS yang diduga pengedar sabu,” kata Kapolsek.

Lalu selanjutnya, sebut Kapolsek Batang Toru, anggotanya pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku SS. Di dalam kantong celana depan sebelah kanan, petugas menemukan barang bukti 2 clips plastik bening kecil berisikan sabu, dan 1 buah KTP atas nama SS.

“Untuk pengembangan selanjutnya, kita pun menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan kembali. Penggeledahan ini didampingi perangkat Desa Wek III. Namun di rumahnya ini tidak ditemukan barang bukti sabu lainnya,” jelas Iptu RN Tarigan, SH.

Akhirnya pelaku SS dan barang bukti dibawa menuju Mapolsek Batang Toru guna pengembangan selanjutnya.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini