Medan-HD (42) warga Komplek Permata Hijau Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, merupakan kurir 22 kg sabu, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Medan Sumatera Utara (Sumut)
Tuntutan hukuman mati kepada HD, menurut JPU A P Frianto Naibaho, SH.,MH, di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/11/2025), didasari perbuatan yang terbuktikan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HD dengan pidana mati,” kata A P Frianto Naibaho
Selain itu Frianto juga menyebutkan kejari Medan, menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar undang undang yang berlaku dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” sambung Frianto
Surat dakwaan sebelumnya menyebutkan kasus ini bermula pada Minggu (11/05/2025) sekitar pukul 11:00 Wib, ketika empat anggota polrestabes Medan menerima informasi, terkait adanya peredaran narkoba di depan Supermarket Irian Aksara Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung
“Sekira pukul 14:00 Wib, petugas Polisi melihat terdakwa HD mengendarai sepeda motor Honda Beat merah dengan plat BK 4005 AGT, sambil membawa bungkusan plastik,” kata Frianto
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang berisi sabu.
“Terdakwa HD mengaku barang tersebut miliknya dan akan diantar ke Jalan Gatot Subroto Medan atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi yang masih dalam penyelidikan,” tambahnya
Kemudian HD bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Sedangkan hakim ketua Eti Astuti, menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan, Kamis (20/11/2025) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.





