Hari Pertama Operasi Zebra Toba Di Polres Tapsel Jaring 53 Pelanggar Lalulintas

1242
Operasi
Pelaksanaan Operasi Zebra hari pertama di Wilkum Polres Tapsel
Tapanuli Selatan – Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2020 di Wilayah Hukum Polres Tapsel, Senin (26/10/2020) menjaring sebanyak 53 orang pelanggar lalulintas yang mengenderai kenderaan di jalan.
Operasi
Terlihat pengemudi kenderaan yang langgar peraturan di stop petugas Operasi Zebra Toba 2020

Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP.Zainal Muhlisin, Senin (26/10/2020) mengatakan pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2020 yang digelar ini selama 14 hari dengan sasaran pengemudi kenderaan yang melanggar peraturan lalulintas.Ada beberapa hal yang menjadi sasaran yakni pengemudi kenderaan di bawah umur, pengemudi kenderaan sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, pengemudi sepeda motor yang membonceng lebih dari 1 orang, mengenderai kenderaan saat menggunakan helm, mengenderai kenderaan dengan ugal-ugalan atau zigzag yang dapat membahayakan orang lain.Kemudian mengenderai kenderaan dengan pengaruh minuman keras dan pengendara kenderaan mobil yang tidak memakai safety belt, serta sasaran lainnya yang melanggar peraturan lalulintas.

” Sasaran Operasi Zebra Toba 2020 ini adalah pengendara kenderaan yang melanggar peraturan lalulintas,” ujar Kasat AKP.Zainal Muhlisin.

Disebutkannya lagi hasil yang dicapai nantinya masyarakat akan semakin sadar dan patuh dengan peraturan berlalu lintas lalu akan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2020 di Wilayah Hukum Polres Tapsel ini melibatkan 20 orang personil Polres Tapsel dari satuan fungsi  masing-masing dipimpin Kasat Lantas AKP.Zainal Muhlisin, KBO Sat Lantas Ipda.Irwan Sastra Dinata dan Kanit Turjawali Ipda.Ricky Nelson Tarigan, SH.

Dari 53 orang pelanggar yang terjaring dalam Operasi Zebra Toba ini umumnya adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, pengendara kenderaan di bawah umur dan membonceng lebih dari 1 orang.

(Saragih).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini