Medan- Dua unit sepeda motor merek Honda CB 150 R warnah merah dan Yamaha R15 BK4334 PBG warna kuning yang dijadikan barang bukti di polsek sunggal hampir empat bulan Mangkrak.
Sampai sekarang belum ada penjelasan dari Polsek Sunggal terkait kedua sepeda motor yang dijadikan barang bukti itu.
“Kalau memang kendraan tersebut bermasalah kapan mau disidang, kapan…?? Jangan berlarut larut di polsek sunggal,ntr jadi rusak,”ujar Donny si pemilik kendaraan sepeda motor Yamaha R15 kepada wartawan,Sabtu (25/07/2020).
Dikatakanya,saya masih merasa bertanya,sepeda motor saya bukan barang curian,tapi kenapa sampai sekarang masih ditahan,semua berkas sudah saya siapkan mulai bulan April kemarin,jadi apa lagi yang harus saya persiapkan agar sepeda motor saya bisa di ambil,kalau memang kendaraan saya ini menjadi barang bukti,kapan akan disidangkan,mana tersangkanya,ini sudah berapa bulan kendaran tersebut mangkrak di polsek sunggal,”kesalnya.
Sebelumnya,kendaraan Honda CB 150 R warnah merah tersebut di tangkap oleh pihak polsek sunggal dari akun jual beli online di facebook,kamis (09/04/2020) kemarin.
Dua orang yang diduga pelaku diamankan ke polsek sunggal,satu kendaraan Honda CB 150 R warnah merah yang akan dijual juga di amankan dan satu unit sepedamotor Yamaha R15 yang pada saat itu ditunggangi juga dibawak kepolsek sunggal.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua warga jl. Medan binjai tersebut,akhirnya di lepaskan dengan melakukan penangguhan, namun kedua kendaraan tersebut tetap masih di tahan di polsek sunggal untuk dijadikan barang bukti dan akan dihadirkan dipersidangan.
Donny si pemilik kendaraan sepeda motor Yamaha R15 berharap kepada kapolsek sunggal agar memberi keterangan gimana status kendaraan tersebut,kalau memang mau di sidang,kapan jadwal persidanganya,jangan dibiarkan mangkrak karena sepedamotor saya masih kredit,apalagi dengan kondisi wabah covid -19 ini,keuangan pun sulit,”ucap donny penuh harap..
Sementara itu,Kanit Reskrim Polsek Sunggal IPDA Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp mengatakan suruh pemilik kendaraan membawa surat resmi dari leasing,tapi yang terbaru sekarang,ditanya soal surat keterangan yang dulu pernah di ajukan ke Polsek Sunggal di bulan April kemarin,ia menjawab tidak bisa,menimal harus di bulan tujuh,selanjutnya ditanya soal kapan barang bukti tersebut untuk disidangkan,Kanit Reskrim Polsek Sunggal IPDA Budiman Simanjuntak yang diketahui pernah menjabat Kanit Reskrim dipolsek Sunggal ini dan kembali lagi menjabat Kanit Reskrim Polsek Sunggal,ia pun tidak bisa menjawab konfirmasi wartawan.
Kembai lagi dengan Donny sipemilik kendaraan Yamaha R15 tersebut sangat kecewa dengan jawaban Kanit Reskrim Polsek Sunggal.
“Kemarin dibulan April saya sudah mempersiapkan surat resmi dari lesing,namun pihak Polsek Sunggal sepertinya mempersulit,itu semasa Kanit yang lama ,sekarang dikanit Reskrim Polsek Sunggal yang baru saya pernah mengajukan kepadanya dibilangnya,ambil berkas dari leasing yang terbaru,jangan yang bulan yang kemarin,nanti kalau sudah ada berkas yang terbaru nanti saya proses,”ucap donyy.
Ia juga menambahkan,masih Donny,mau dari mana lagi saya dapat uang untuk membayar tunggakan tersebut,sudah tiga bulan saya tidak bekerja karena sepeda motor saya ditahan apalagi dimasa itu wabah pandemi covid – 19 keuangan pun sulit,cetusnya
Terkait laporan ke Propam Poldasu,Donny juga berharap kepada Bid Propam Poldasu segera memeriksa oknum Polsek Sunggal yang kemarin terlapor dan ia juga meminta keadilan hukum untuknya,
“Saya yakin,polisi adalah pengayom masyarakat,dimana lagi kami meminta keadilan kalau tidak sama polisi.”penuh harap.
Terkait dengan laporan Donny ke Bid Propam Poldasu,IPTU S.Girsang selaku penyidik saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp Sabtu (25/07) mengatakan dengan singkat,pengaduan pelaku sudah kita limpahkan,”balasnya dengan singkat.
Turnip/Dedi.L