Medan – Gerakan Mahasiswa Penindak Judi Sumatera Utara (GMPJ SU) mengecam kegiatan Judi Offline yang beroperasi di Kompleks Cemara. Kegiatan judi tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial (AC) dan telah berlangsung lama. Namun hingga kini belum ada penegakan hukum oleh aparat berwajib di Sumut.
Hal ini sangat disayangkan sekali, hingga GMPJ SU menilai apakah semua pihak penegak hukum diduga dibayar. Sekelas pemilik judi offline yang beroperasi di YAN LIM Plaza pastilah dapat di berantas oleh Polisi di Sumatra Utara tanpa pandang bulu.
“Hal inipun jadi opini warga, Ada apa ini semua, ini bukan lagi kebohongan publik,”? seru GMPJ SU, Senin (15/12/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, dan memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelakunya.
Kapolri menekankan akan memberikan sanksi berat, mulai dari teguran, sanksi disiplin, hingga pemrosesan hukum dan pencopotan jabatan, bagi anggota Polri yang terlibat dalam judi, baik sebagai pemain, beking, atau yang membiarkan praktik tersebut.
GMPJU SU meminta kepada Kapolda Sumatra Utara Untuk segera memerintahkan anggotanya untuk menindak kegiatan judi offline yang beroperasi di Kompleks Cemara. Sesuai dengan perintah dari Jendral Kepolisian Republik Indonesia Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami dari Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara menunggu waktu 7 Hari untuk segera bertindak dan berantas Judi Offline yang diduga dimiliki oeh iisial AC,” sebut GMPJU Sumut.
Kalau belum ada tindakan tersebut GMPJU berjanji akan menurunkan Riibuan Mahasiswa untuk melakukan Aksi Damai Demontrasi di Mapolda Sumatyra Utara dan Kompleks Cemara tersebut.(Tim).





