Binjai-Sikat uang dari jok motor dan menerima uang hasil curian,enam banci atau waria dan satu orang wanita diamankan di Kepolisian sektor Binjai Timur, Selasa (08/09/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Binjai Timur IPTU ARIPIN Pardede saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur IPDA A.Sibuea mengatakan, korban berinisial BA (32) dan abang sepupunya SP (33) mendatangi kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X 125 BK 4349 MAL dengan tujuan untuk melakukan hubungan sex sejenis.
“Mereka berdua masuk ke dalam kos kamar AS alias Elsa, sedangkan sepeda motor terparkir diluar. Sekitar 1 jam berselang, kedua orang itu meninggalkan kos tersebut. Ketika di pertengahan Jalan, BA merasa curiga dan berhenti untuk mengecek bagasi sepeda motornya. Ternyata, ia melihat bagasi motornya sudah dirusak. Dirinya mengecek isi tasnya yang berisikan uang tunai sebesar sekitar Rp. 23 juta, ternyata sudah hilang sebanyak Rp. 18 juta,” jelas Sibuea
Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi mainan, 1 buah HT, hingga 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku, dan sejumla barang bukti lainnya.
Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka guna mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka di persangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Lanjutnya, masih penjelasan , atas kejadian itu, BA merasa di rugikan dan keberatan. Alhasil, melaporkannya ke Polsek Binjai Timur guna pengusutan lebih lanjut, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindak lanjuti LP/ 47/ IX/ 2020 / SPKT Binjai Timur, tanggal 08 September 2020, Kapolsek Binjai Timur, IPTU Arifin Pardede memerintahkan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendatangi lokasi dan mengintrogasi waria dan wanita penghuni kos-kosan.
“Salah satu dari tujuh orang yang diamankan, DJP alias Ayu membenarkan dan melihat bahwa pelaku ada dua orang, membuka dengan cara paksa, jok sepeda motor bagian depan milik korban. Sehingga pelaku gampang dan leluasa mengambil uang tersebut. Namun, ada dua orang juga yang menjaga pintu gerbang kos,” ujarnya.
Belum usai sampai disitu saja, salah satu pelaku memberikan uang sebesar Rp. 9 juta kepada TS alias Anggun, dengan modus ‘sudah siap’ sembari memberikan uang.
“Uang yang Rp. 9 juta itu diserahkan lagi ke HA alias Abel untuk dibagikan kepada sebelas penghuni kos, dengan nominal Rp. 800 ribu per orang,” pungkasnya
Namun, seorang wanita berinisial S menanyakan uang itu darimana.
“Uang tamu tadi yang diambil dari sepeda motornya,” jawab TS alias Anggun.
Secara keseluruhan, tujuh orang yang menerima uang Rp. 800 ribu, mengetahui bahwa uang yang mereka terima merupakan hasil kejahatan.
Berikut nama-nama tujuh orang tersebut yang diamankan Polisi :
– AS alias Elsa (24) warga Km 17, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal.
HT alias Sisi (23) warga Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
– AW alias Cia (24) warga Jalan Ir. H.Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
– HA alias Abel (29) warga Jalan Rahimin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
– DJP alias Ayu (22) warga Dusun Rejo Sari, Desa Bekiun, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
– TS alias Anggun (26) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
– seorang wanita berinisial S (31) warga Jalan Soekarno Hatta, Km 18,5, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Tujuh orang itu, beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Supra X 125, No. Pol. BK 4349 MAl dan Uang sejumlah Rp. 5 juta 350 ribu disita dari tangan tujuh orang yang menerima uang tersebut, dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk diamankan dan dilakukan proses sidik,” pintanya.
Sampai saat ini, dugaan dua orang pelaku dan dua orang penjaga pintu gerbang belum tertangkap.
Turnip/Dedi.L