Sibolga – Aktivitas galian C yang berada di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga diduga tidak memiliki izin dari pemerintah.
Pengerukan (Galian C) tanah merah ini tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk.
Kemudian menurut warga sekitar aktivitas galian C tersebut sudah berjalan selama enam bulan kurang lebih dalam belakangan ini.
“Saya hanya pengawas disini kurang lebih baru dua bulan bang, dan aktivitas pekerjaan ini kurang lebih enam bulan,” ucap Candra saat dikonfirmasi di lokasi pada Selasa lalu (12/07/2022).
Saat dirinya ditanya mengenai izin aktivitas galian C tersebut Candra hanya mengaku tidak tahu tentang hal itu, melainkan aktivitas galian C ini nantinya selesai untuk membuat sebuah perumahan di daerah tersebut.
“Rencana untuk membuat perumahan disini bang,” katanya.
Ia juga menyebutkan agar sebaiknya berkoordinasi dengan pemilik lahan berinisial C S warga Pasir Bidang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga.
Amatan dilapangan, aktivitas pengerukan masih terus berlangsung. (Syaiful)