Tapteng – Gaji (upah) karyawan telat dibayar, PT. Mujur Timber jadi sorotan. Pasalnya, pada Selasa (19/07/2022) lalu, ratusan karyawan PT. Mujur Timber yang ada di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, spontanitas mogok kerja dan meminta perusahaan membayarkan gaji (upah) tepat waktu.
Adapun tuntutan karyawan tersebut, yaitu agar perusahaan membayarkan gaji (upah) setiap bulannya tepat waktu pada tanggal 10.
Akan tetapi, hingga pada tanggal 19 Juli para karyawan belum mendapatkan gaji (upah) dari perusahaan.
Diketahui, kesepakatan dicapai bahwa pada hari Jum’at (22/07/2022), perusahaan akan membayarkan gaji (upah) kepada seluruh karyawan PT. Mujur Timber (dituangkan dalam Surat Internal Memo/Terlampir).
Merujuk pada pasal 55 ayat 1 PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji (upah) akan dikenakan denda dengan besaran 5% mulai hari keempat hingga kedelapan.
Dan apabila telat lebih dari 8 hari, maka dendanya terus bertambah 1% setiap hari keterlambatan maksimal 50% dari gaji (upah).
Bila gaji (upah) belum dibayar setelah sebulan keterlambatan, maka denda yang dikenakan 6% ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku di bank pemerintah.
Bahkan, pada pasal 186 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003, bos perusahaan dapat dipenjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta jika gaji karyawan tidak dibayarkan.
GM. PT. Mujur Timber, Edi Liem, saat dikonfirmasi sumut.indeksnews.com, Rabu (20/07/2022), terkait hal ini, sama sekali tidak memberikan keterangan, demikian pula dengan Humas PT. Mujur Timber, Jantoniari Sinaga.
“Dari kemaren sudah saya sampaikan belum bisa komen. Bapak sudah konfirmasi dengan GM, belum dapat keterangan. Harap maklum pak dengan saya. Minta maaf sebelumnya,” tulis Humas PT. Mujur Timber via WhatsApp. (Syaiful)