Tapanuli Selatan – Polsek Sipirok berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu kebun pelaku di Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel. Dan 3 orang pria yang diduga pengedar dapat diamankan Personel Polsek Sipirok, meski salah seorangnya sempat lolos dari sergapan Polisi, namun akhirnya dapat diamankan kembali di persawahan milik warga.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM menyebutkan Polsek Sipirok yang berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap 3 orang pria tersebut terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekira pukul 11.30; WIB.
Ke 3 nya adalah ES (41) warga Dusun Batu Horpak Jae, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Tapsel, lalu ASD (34) warga Desa Sidadai I, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel .Serta AD (25) warga Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel.
AKP Maria menambahkan, awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu di salah satu kebun milik pelaku di Desa itu.
Menerima informasi tersebut, personel Polsek Sipirok kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan di lokasi itu, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ES (41) di kebun miliknya di Dusun Batu Horpak Jae, Desa Pinagar, Kecamatan Arse,Tapsel.
Lalu Personel Polsek Sipirok melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ES dan ditemukan barang buktim. Tak bergerak di situ, Polisi pun melakukan pengecekan terhadap handphone milik ES yang berisikan percakapan adanya pemesanan shabu kepada B (lidik) warga Kel. Pintu Padang Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan.
“Dan kepada Polisi, Pelaku ES membenarkan pemesanan sabu tersebut dari mengatakan pesanan sabu miliknya akan diantarkan langsung oleh pelaku ASD dan ad,” jelas Kasi Humas.
Berdasarkan keterangan ES ini, kemudian Personil Polsek Sipirok menunggu ASD datang ke Dusun Batu Horpak Jae, dan ternyata benar, sekira pukul 15.00 WIB saat berada didepan rumah milik Amru Harahap, Polisi melihat 2 orang pria.
Salah satu pelaku ASD langsung masuk kedalam rumah tersebut, petugas pun mengikuti dari belakang, dan langsung melakukan pemeriksaan di dalam rumah.
Dari samping rumah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan plastik warna biru. Kemudian Polisi pun mengamankan ASD saat berada di dalam kamar mandi.
ASD mengaku, kepada petugas bahwa dirinya yang membuang bungkusan plastik klip tersebut dari pentilasi kamar mandi. Selanjutnya Personil Polsek Sipirok melakukan pencarian terhadap 1 orang rekan ASD yakni AD yang melarikan diri, namun pada saat itu tidak berhasil ditemukan dan sekira pukul 19.30 Wib tepatnya di sawah milik masyarakat berhasil diamankan atas nama AD yang sebelumnya melarikan diri.
Kepada petugas, ASD menyebutkan bahwa dirinya disuruh oleh R mengantarkan sebanyak 20 gram sabu kepada ES,.dan sabubtersbut diperoleh dari B (lidik). ASD dan AD sepakat mengantarkan sabu itu ED dengan perjanjian akan diberikan ipar Rp200 ribu.
Selanjutnya pelaku ES, ASD dan AD berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan dari ES, berupa 1 buah karungbplasti warna putih yang di dalamnya 1 bungkusbplasto assoy berisi : 1 unit timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kaleng rokok dji Sam Soe berisi 1 buah kaca pirek berisi sisa sabu, 3 bulan Pipiet, 1 buah mancis yang tersambung dengan timah, 3 buah cotton bud, dan 3 bungkus plastik klip kosong. Serta 1 buah alat hisap sabu/bong dan 1 unit HP merk Samsung warna biru.
Lalu dari ASD diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu yang dibalut dengan plastik warna biru seberat 19,61 gram, 1 unit HP merek Oppo warna silver dan 1 unit sepeda motor merk Honda ADV warna Hitam tanpa nomor Polisi.(Saragi).