spot_img
spot_img
spot_img

G (50) Gagahi Anak Kandungnya Diantar Tetangga Ke Polres Labusel

- Advertisement -
Labuhanbatu-G (50) orang tua yang tega gagahi anak kandung sendiri, yang masih berusia 11 tahun, peristiwa ini ketahuan setelah diintip tetangganya saat melakukan aksi bejat nya di Kecamatan Torgamba, demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP H Catur Sungkowo, Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SH.,MH

Menurut Kasat Reskrim Polres Labusel itu, pelaku G (50) merupakan ayah kandung dari korban. ditahan oleh Sat Reskrim karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, dan diamankan warga dan Kepala Dusun karna tertangkap sedang menyetubuhi korban yang masih dibawah umur

“Perlakuan bejat G (50) tersebut, dilakukan oleh ayah kandung anak itu sendiri. Dan kini sudah kita tahan di Rutan Polres Labuhanbatu, setelah sebelumnya diamankan oleh warga, dan pelaku ini akan kita jerat pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan,” ungkap Kasat Reskrim

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan ini berawal saat pelaku G (50) tertangkap basah melakukan aksi bejatnya, yang mana saksi mengaku merupakan tertangga dari korban, mengintip ke rumah pelaku dan melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri

“Melihat peristiwa itu, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 04:00 Wib. Saksi langsung menceritakan peristiwa ini ke Kepala Dusun dan warga lain, jika G (50) melakukan perbuatan tidak senonoh pada ansk nya. Dengan perencanaan matang, Senin (13/03/2023), saksi bersama dengan Kepala Dusun dan masyarakat sekitar, mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Labusel,” tambah Ka Sat Reskrim

Kemudian saat di periksa oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Labusel, korban mengaku jika benar dia telah menjadi korban kebejatan ayah nya sendiri, dan menerangkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku G (50) sebanyak 20 kali. Dan Keterangan korban tersebut, dibenarkan oleh G (50) kepada Polisi saat pemetiksaan di Mapolres Labusel

“Korban selama ini tinggal bersama dengan pelaku dan adiknya sedangkan ibunya berada di Kabupaten Batubara. Palaku inisial G (50) warga Kecamatan Torgamba Labusel tersebut, sudah diamankan dan di tahan di Rutan Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini