Labuhanbatu-FF Als Fera (34) residivis Polres Labuhanbatu diamankan oleh tim opsnal polsek Panai Hilir, dengan barang bukti satu plastik sabu, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, Sik.,MH, melalui kasi humas AKP P Napitupulu, SH, Senin (15/04/2024)
Menurut keterangan kasi humas AKP P Napitupulu, SH, FF Als Fera (34) merupakan residivis polres labuhanbatu dalam kasus yang sama dengan sanksi pidana penjara 3,5 tahun penjara, dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan Juni 2023 yang lalu.
“Tim opsnal polsek Panai Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP Samosir, S.sos, berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu seorang laki laki yang berinisial FF Als Fera (34) yang juga merupakan residivis,” ungkap AKP P Napitupulu
Selain itu AKP P Napitupulu, juga menjelaskan terduga pengedar sabu yang diamankan ini merupakan warga Dusun 1 Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu Sumut
“Terduga diamankan tim kita setelah mendapat informasi yang akurat dari masyarakat yang resah atas kegiatan pelaku yang sudah banyak merusak generasi muda di Panai Hilir,” tambah kasi
Pelaku diamankan, Selasa (09/04/2024) sekira pukul 04:00 Wib, di Dsn I Desa Sei Sakat Panai dengan barang bukti sabu seberat 2,69 gram bruto, uang tunai Rp. 500.000, (hasil penjualan sabu), satu unit HP merek Vivo Y 21 warna hitam
Saat ini FF Als Fera (34) telah ditahan di Rutan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan saat di interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya, serta uang tunai tersebut adalah hasil penjualan sabu.