ES Di Ringkus DiWarung 24 Jam Labuhanbatu Oleh Personel Lidpamfik

112
es
ES (47) terduga penulis tebak angka judi Togel Hongkong dan Sidney setelah diringkus dari warung 24 jam milik YD
Labuhanbatu-Personel Lidpamfik Denpom I/1 P Siantar berhasil meringkus ES (47) terduga penulis tebak angka judi Togel Hongkong dan Sidney di warung 24 jam milik YD yang berada di JL Ahmad Yani Desa Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut)

Menurut Sub Denpom Rantau Prapat melalui Personel Lidpamfik Denpom I/1 P Siantar, ES (47) yang di duga sebagai penulis tebak angka judi Togel, Hongkong dan Sidney di warung 24 jam tepatnya di Ahmad Yani Sei Berombang, Senin (14/08/2023) sekira pukul 21:22 Wib

“Saat kita melakukan monitoring Labuhanbatu Raya, lalu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya judi Tebak Angka Togel, Hongkong dan Sidney di daerah Sei berombang yang di duga ada keterlibatan Oknum Anggota TNI, salah satu tempat pembeliannya di warung 24 jam milik YD, yang berada di JL Ahmad Yani Desa Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabuoaten Labuhanbatu,” ungkap Personel Lidpamfik Denpom I/1 P Siantar

Selain itu katanya Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu Tamba Nrp. 3100668220479 Balaklap Lidpamfik Denpom I/1 bersama personel Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat bergerajk cepat ke lokasi setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Personel Lidpamfik Denpom I/1 P.Siantar melakukan pengecekan dan Matbar di daerah tersebut.

“Pukul 21:50 Wib, kita bersama personel Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat langsung menuju lokasi dimaksud, dan benar saja menemukan ES (47) yang sedang melakukan kegiatan perekapan nomor (Judi Tebak Angka HONGKONG) di warung 24 jam tersebut, dan dengan sigap meringkus terduga,” tambah Personel Lidpamfik Denpom I/1 P Siantar

Atas penangkapan oleh Personel Lidpamfik Denpom I/1 P Siantar, Selanjutnya ES berikut Barang Bukti berupa Tiga Blok kupon pasangan tembak angka Hongkong terbuat dari kertas hvs, satu buah Dompet abu abu bertuliskan Nation standart, satu buah Handphone merek Oppo, dua buah pulpen, Uang tunai berjumlah Rp.573.000- ( Lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), dibawa ke Ma Sub denpom 1/l-2. Rantauprapat untuk proses hukum selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini