Labuhanbatu-Erna Sinabang Histeris dan teriak, Kamis (22/12/2022) usai putusan Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat Hendrik Tarigan, SH, yang menurutnya tidak adil, tidak menerima gugatan sederhananya, terkait sejumlah uang yang diduga diterima pihak lawannya oknum Polisi yang berinisial GS (41) dengan bukti sejumlah kwitansi bertanda tangan, dan atas putusan itu Dirinya akan mengajukan keberatan
Dengan lantang diruang sidang Erna Sinabang, meneriakkan kekesalannya, usai sidang di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, mengatakan jika dia mempunya bukti bukti yang sah dan akurat namun kenapa gugatannya di tolak, demikian hasil Kasasi di Mahkamah, tidak ada keterangan dari mahkamah menyebutkan jika bukti buktinya tidak akurat, melainkan pidananya di gugurkan karena menurut mahkamah dalam kasasi itu, tidak memenuhi unsur pidana karena semua bukti menunjukan Hutang piutang, oleh sebab itu cenderung ke Perdata
“Bukti bukti saya Sah Pak hakim, berupa kwitansi yang di tanda tangani GS dan istrinya, demikian Hasil Kasasi pidana nya mengatakan ini unsur hutang piutang maka dia dilepas dari pidana, tapi apa alasanmu lagi menolak gugatan perdata ini pak hakim, apakah kau dibayar?,” ungkap Erna Sinabang dengan nada lantang dan keras
Selain itu di depan ruang sidang tepat di teras luar sidang tersebut, Erna sinabang juga meneriakkan jika pihak lawannya Oknum GS tersebut telah menipunya, GS memberi Anggunan uang yang tertera di kwitansi itu diberikan oknum tersebut diduga surat tanah fiktif, yang mana lahan yang dimaksud Tidak ada, namun diduga surat tersebut dipalsukan
“Saya memohon kepada bapak Kapolri Listio Sigit, agar memeriksa GS atas semua tindakannya yang membuat saya sebagai masyarakat jadi susah, merasa terjolimi dan ditipu atas uang saya sebesar Rp 240.000.000,- yang memberi borohnya berupa surat yang diduga fiktif. Apakah ini pengayom masyarakat Pak Kapolri,” teriak Erna Sinabang lagi.
Ditempat berbeda di ruang tunggu Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Humas Pengadilan Negeri Supriono, SH, melalui Juru bicara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Welly Irdianto, SH, mengungkapkan kepada wartawan media ini, jika pihaknya masih berkoordinasi dengan Hakim tunggal Perkara gugatan sederhana tersebut terkait hasil putusannya, namun untuk alasan putusannya bisa dilihat di web site Pengadilan Rantau Prapat si Google.
“Kita prihatin lah lihat ibu Erna Sinabang tersebut, namun terkait putusan besok lah pagi bang, kalo alasan putusannya yah bisa juga dilihat di web site Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang kami dengar sih ibu tersebut akan mengajukan keberatannya,” ungkap Juru bisara Pengadilan Rantau Prapat itu
Sedangkan pada Pembacaan Putusan Gugatan Sederhana yang dilayangkan Erna Boru Sinabang tidak dapat diterima atau NO, karena ada pihak yang tidak di sertakan dalam gugatan itu, yaitu istri GS yang ikut menanda tangani Kwitansi sebagai barang bukti dalam Gugatan sederhana ini