spot_img
spot_img
spot_img

Empat Plastik Sabu Disita Tim Polsek Bilah Hulu Dari Pria Berusia 26 Tahun

- Advertisement -
Labuhanbatu-Empat plastik sabu berhasil diamankan tim unit reskrim polsek Bilah Hulu, dari seorang pria berinisial J (26), demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, Sik.,MH, melalui Kasi Humas Iptu Arwin, SH, Sabtu (22/11/2025)

Iptu Arwin, mengatakan pengungkapan empat plastik narkotika jenis sabu, dan mengamankan pelaku J (26), merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dengan mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kita melalui polsek Bilah Hulu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (26) yang menjadi pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu, Jumat 21 November 2025, dengan menyita barang bukti sabu sebanyak empat plastik dengan berat 2,43 gram,” ungkap Iptu Arwin

Iptu Arwin, juga menjelaskan pria itu ditangkap di jalan kintas Dusun Simpang Rintis Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, terduga diketahui berinisial J (26) merupakan seorang pelajar/mahasiswa

“Pelaku J masih berstatus mahasiswa, dan mengaku warga Lingkungan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan,” sambungnya

Sementara kata Iptu Arwin, satu orang rekannya berhasil melarikan diri saat petugas melakukan tindakan.

“Selain BB sabu seberat 2,43 gram, tim juga menyita 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 50.000, 1 unit handphone Realme warna cream, serta 1 potong jaket warna merah yang digunakan terduga,” sebutnya

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim opsnal polsek Bilah Hulu, sekira pukul 19:30 Wib. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang yang dicurigai menguasai narkotika jenis sabu di Dusun Simpang Rintis.

“Menindaklanjuti laporan itu, kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, langsung memerintahkan kanit reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos. bersama tim opsnal menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata nya lagi

Saat melakukan pengamatan di sekitar lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah perkebunan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam tisu di kantong jaket tersangka. Selain itu, dari kantong celananya ditemukan uang tunai Rp 50.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya

Kini terduga bersama barang bukti telah diamankan di mapolsek Bilah Hulu, untuk menjalani proses hukum selanjutnya

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini