Tanjungbalai- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang tersangka kasus Narkobaa jenis shabu di Jalan Jenaha, Simpang SMP 11, Lingkungan III, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Senin (27/07/2020) sekira pukul 19.00 wib.
Tersangka berinisial MNS alias Ica (44) warga Jalan Jinaha, Simpang SMP 11, Lingkungan III, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung balai.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas IPTU A.D Panjaitan kepada wartawan, Selasa (28/07/2020).
“Tersangka di amankan dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15(nol koma Lima Belas) gram, 15(Lima Belas)Bungkus Plastik Klip Trasparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4,89 ( Empat Koma Delapan Puluh Sembilan)gram, 1(Satu) Buah Timbangan Elektrik, 1 (Satu) unit HP Nokia, 1 (satu) potong pipet sudah diruncingkan ujungnya, 1 (satu) kotak kaleng merk pangoda warna hitam, Uang tunai senilai Rp. 585.000.- ( lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) serta 2 (dua) bal kecil plastik klip transparan kosong,” katanya.
“Sambung Ahmad Dahlan”, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Jenaha tersebut ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU Wariono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK MNS alias Ica,” ungkapnya.
“Lanjut Ahmad Dahlan”,mengatakan bahwa pada saat ditangkap tersangka sedang didalam rumah tepatnya diruang tamu rumah miliknya dan ditemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan diruang kamar tersangka dan ditemukan satu buah kaleng warna hitam merk pagoda berisi lima belas (15) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu,”ujarnya.
“Tambah Ahmad Dahlan”,Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan ia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres melalui Kasubbag Humas Ahmad Dahlan.
Kontributor – ilhamsyah